Arosuka, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba di Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba IPTU Eko Kurniawan mengatakan bahwa pelaku penyalahguna narkoba H, 36 tahun, ditangkap di Jalan Arara Jorong Aie Angek Sonsang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, Kamis kemarin (20/02/2020) silam.
"Pelaku ditangkap di sebuah rumah pada hari Kamis silam, sekira pukul 12.00 WIB," katanya dilansir dari situs resmi Polri, Senin (24/2/2020).
Kapolres menyatakan kalau pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan petugas.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Kota Solok Terlibat Sindikat Pencurian Ternak
Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu, 2 handphone, 1 buah Timbangan elektrik, 1 kaca pirek, 3 buah tutup botol yg sudah dilobangi tutupnya, 2 buah korek api gas, 1 buah bungkus rokok merek lufman, dan 1 bungkus rokok.
Eko Kurniawan menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di daerah kerjanya.
“Kami akan terus melakukan upaya menekan peredaran gelap narkotika dan juga segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi muda diwilayah Kabupaten Solok khusunya," kata Eko.
Baca juga: 13 Orang Ditangkap, Miras dan Ayam Ikut Diamankan
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Polres Solok untuk dilakukan pendalaman kasus tersebut.(*/PKT-02)