Dukung Penguatan DPD RI, Ini Saran Pakar Hukum Margarito Kamis

Dukung Penguatan DPD RI, Ini Saran Pakar Hukum Margarito Kamis

Margarito Kamis. {Foto: Humas DPD RI]

Jakarta, Padangkita.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis mendukung upaya penguatan kelembagaan DPD RI untuk mendapatkan kesetaraan hak di Senayan.

Namun Margarito mengingatkan, penguatan itu tidak bisa diminta baik-baik. Karena dalam politik tidak ada minta. Yang ada harus dimainkan. Lakukan “Skak Ster” dulu, baru kemudian bicara.

"Jadi DPD harus mainkan kartunya. Misalnya tidak berikan DIM atau pendapat, maka DPR juga tidak bisa meneruskan pembahasan, karena akan cacat hukum," kata Margarito dalam diskusi “Obrolan Senator” (Obras), Rabu (6/10/2021).

Acara yang merupakan rangkaian HUT ke-17 DPD RI itu mengambil tema “Amandemen dan Bikameral: Upaya Penataan untuk Mewujudkan Demokrasi Modern Berdasarkan Konstitusi Kenegaraan”.

Selain Margarito Kamis, kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah tokoh. Di antaranya Wakil Ketua III DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Anggota DPD RI Tamsil Linrung, Anggota DPR RI Zulfikar Arse Sadikin serta Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana.

Menurut Margarito, apa yang dialami DPD RI saat ini merupakan refleksi dari keangkuhan DPR RI. Katanya, keangkuhan dari DPR yang menyebabkan DPD tidak memiliki hak yang kuat di parlemen.

"Saya dukung DPD RI. Karena itu, DPD harus menunjukkan keangkuhannya juga. Tidak bisa nasibnya diserahkan atau berharap kebaikan hati pada orang orang yang ‘di sana’. Dalam politik tak ada kasihan. Iya ya iya, tidak ya tidak," sebut dia.

Ia juga menilai saat ini DPD RI harus menunjukkan taringnya. Salah satunya dengan membuat stuck sistem ketatanegaraan.

"Bila ada pembahasan undang-undang di suatu daerah, jangan bahas. Mana ada politik pakai saling pengertian di awal. Karena berurusan dengan kepentingan-kepentingan yang berlawanan, itulah yang dipertandingkan," tuturnya.

Sebagai contoh pada saat seleksi anggota BPK RI beberapa waktu lalu. Margarito mencatat, bahwa DPD tidak memberikan rekomendasi kepada si A, tetapi yang dipilih DPR justru si A tadi.

"Coba kalau DPD tidak membahas dan tidak mengeluarkan surat, tidak bisa itu (disahkan) dan macet," ujar dia.

Menurut dia, suka atau tidak suka, postur ketatanegaraan kita saat ini terlihat betul terjadi perbedaan. DPR RI didesain dengan kekuasaan penuh.

"Ada lembaga tata negara, secara demokrasi yang kita desain menjadi sub-ordinat. Dalam kata lain, ada lembaga yang full authority atas yang lain, seperti hubungan DPR dengan DPD ini. DPR itu menjadi tiran atas DPD," tegas Margarito.

Katanya, siapapun yang belajar ilmu tata negara dan ilmu politik mengerti bahwa harkat dan esensi dari lembaga adalah soal keadilan politik. Itulah cara mencegah suatu organisasi menjadi tiran terhadap organ yang lain.

Baca juga: LaNyalla Beberkan Alasan Kuat Soal Perlunya Penguatan Lembaga DPD RI

"Jadi karena itu, untuk alasan apapun ini harus diubah, tidak bisa tidak. Tidak bisa kita terus menerus hidup dengan satu lembaga yang lebih besar dari lembaga lain," pungkasnya. (jal/pkt)

Tag:

Baca Juga

Deretan Perempuan yang Berjaya di Pemilu DPR - DPD 2024 di Sumbar
Deretan Perempuan yang Berjaya di Pemilu DPR - DPD 2024 di Sumbar
Daftar 4 Calon DPD RI Suara Terbanyak dari Sumbar Berdasarkan Real Count KPU
Daftar 4 Calon DPD RI Suara Terbanyak dari Sumbar Berdasarkan Real Count KPU
Irman Gusman Menang di PTUN, Ternyata Begini Tanggapan KPU Sumbar
Irman Gusman Menang di PTUN, Ternyata Begini Tanggapan KPU Sumbar
Prihatin Keterwakilan OAP Minim, Filep Berhasil Perjuangkan Penambahan Kursi DPRK di UU Otsus Perubahan
Prihatin Keterwakilan OAP Minim, Filep Berhasil Perjuangkan Penambahan Kursi DPRK di UU Otsus Perubahan
Sultan Sebut Sosok Tegas Jenderal Maruli sebagai KASAD Dibutuhkan dalam Momentum Politik
Sultan Sebut Sosok Tegas Jenderal Maruli sebagai KASAD Dibutuhkan dalam Momentum Politik
Jelang Nataru, Komite II DPD RI Ingatkan Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan
Jelang Nataru, Komite II DPD RI Ingatkan Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan