Duh, Iklankan Situs Judi, Dua Influencer Kembar Diringkus Polda Sumbar 

Duh, Iklankan Situs Judi, Dua Influencer Kembar Diringkus Polda Sumbar 

Polda Sumbar gelar press release terkait penangkapan dua selebgram yang mempromosikan situs judi online. [Foto : Polda Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Subdit V Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan dua wanita kembar karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun sosial media instagramnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat digelarnya jumpa pers dengan awak media di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

"Keduanya berinisial RSL dan MSL, 24 tahun, merupakan influencer atau selebgram, kita amankan pada Senin (20/3/2023 )sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Baypass Nomor 1 Manggis Ganting Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Mereka kembar adik kakak," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, kedua tersangka membuat postingan di fitur story media sosial instagram, menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi online bernama Roboslot di akun instagrammya.

"Kasus ini diketahui berawal anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yayashnt_ dengan URL : https://www.instagram.com/yayashnt_/ dan akun @megashntaa_ dengan URL : https://www.instagram.com/@megashntaa dengan membuat postingan di story medsos instagram yang menawarkan dan mempromosikan salah satu situs judi online Roboslot," ungkap Kombes Pol Dwi.

Kemudian atas temuan itu lanjutnya, dilakukan penyelidikan dan memprofiling pemilik akun dan hasilnya pemilik akun berada di Bukittinggi dan selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar

"Dari pengakuan tersangka disengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut," pungkasnya.

Baca JugaSelain Kritik, Selebgram Kenamaan Ini Puji Perubahan Drastis Pantai Padang, Alasannya?

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. [*/hdp]

Baca Juga

Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku
Judi Online Penyakit Sosial, Sultan Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024