Duh, Iklankan Situs Judi, Dua Influencer Kembar Diringkus Polda Sumbar 

Duh, Iklankan Situs Judi, Dua Influencer Kembar Diringkus Polda Sumbar 

Polda Sumbar gelar press release terkait penangkapan dua selebgram yang mempromosikan situs judi online. [Foto : Polda Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Subdit V Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan dua wanita kembar karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun sosial media instagramnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat digelarnya jumpa pers dengan awak media di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

"Keduanya berinisial RSL dan MSL, 24 tahun, merupakan influencer atau selebgram, kita amankan pada Senin (20/3/2023 )sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Baypass Nomor 1 Manggis Ganting Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Mereka kembar adik kakak," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, kedua tersangka membuat postingan di fitur story media sosial instagram, menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi online bernama Roboslot di akun instagrammya.

"Kasus ini diketahui berawal anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yayashnt_ dengan URL : https://www.instagram.com/yayashnt_/ dan akun @megashntaa_ dengan URL : https://www.instagram.com/@megashntaa dengan membuat postingan di story medsos instagram yang menawarkan dan mempromosikan salah satu situs judi online Roboslot," ungkap Kombes Pol Dwi.

Kemudian atas temuan itu lanjutnya, dilakukan penyelidikan dan memprofiling pemilik akun dan hasilnya pemilik akun berada di Bukittinggi dan selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar

"Dari pengakuan tersangka disengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut," pungkasnya.

Baca JugaSelain Kritik, Selebgram Kenamaan Ini Puji Perubahan Drastis Pantai Padang, Alasannya?

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. [*/hdp]

Baca Juga

Libur Lebaran 2025 di Sumbar, 36 Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 8 Korban Jiwa dan 67 Luka
Libur Lebaran 2025 di Sumbar, 36 Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 8 Korban Jiwa dan 67 Luka
Jelang Idulfitri, Wawako Padang Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi "Ketupat"
Jelang Idulfitri, Wawako Padang Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi "Ketupat"
Polri Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kapolres di Sumbar Berganti dan Ini Daftarnya
Polri Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kapolres di Sumbar Berganti dan Ini Daftarnya
Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar
Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar
Satgas Pangan Polda Sumbar Turun Tangan Awasi Distribusi 'Minyak Kita' di Pasaran
Satgas Pangan Polda Sumbar Turun Tangan Awasi Distribusi 'Minyak Kita' di Pasaran
Polda Sumbar Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lubuk Basung
Polda Sumbar Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lubuk Basung