Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Dugaan politik uang yang dituduhkan kepada calon Bupati Tanah Datar, Eka Putra tak terbukti, kasus dihentikan.
Batusangkar, Padangkita.com - Dugaan “money politics” atau pilitik uang yang dituduhkan kepada calon Bupati Tanah Datar 2020, Eka Putra terjawab sudah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar menghentikan kasus tersebut karena tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pemilihan.
Ketua Bawaslu Tanah Datar, Hamdan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut."Iya sudah dihentikan," jawab Hamdan, Rabu (14/10/2020).
Kasus tersebut dihentikan, kata Hamdan, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil pengawas pemilihan. Atas dasar tersebut, pada pembahasan kedua Sentra Gakumdu temuan itu tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.
"Dihentikan di pembahasan kedua Sentra Gakumdu karena tidak terpenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan," ujarnya lagi.
Hamdan melanjutkan, Eka Putra dimintai keterangan pada tahap penelusuran tanggal 6 Oktober 2020, dan dipanggil kembali tanggal 10 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan dalam tahap klarifikasi (untuk Bawaslu) dan Penyelidikan (untuk penyidik kepolisian).
"Setiap proses tersebut didampingi oleh penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakumdu. Artinya sudah dua kali beliau dipanggil oleh Bawaslu bersama Sentra Gakumdu," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Tanah Datar memproses pemeriksaan dan penelusuran terhadap dua kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh dua orang calon kepala daerah.
Dalam pengusutan dua kasus itu, proses pemeriksaan dimulai dari penelusuran, klarifikasi dan pembahasan oleh Sentra Gakumdu, dan seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan.
Selain kasus dugaan politik uang, Bawaslu juga memproses dua kasus soal netralitas ASN. Di mana pada kasus itu, satu ASN telah diputuskan oleh KASN dengan sanksi peringatan disiplin sedang, dan satu ASN lagi dalam proses klarifikasi.
Baca juga: Bawaslu Tanah Datar Tertibkan Ribuan APK dan BK Cagub dan Cabup
Beberapa pelanggaran pemilu yang lainnya, kata Hamdan, dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh salah satu pasangan calon dan pelanggaran administrasi oleh KPU Tanah Datar. [pkt]