Dugaan Kelalaian Pelayanan Berujung Fatal, Wali Kota Fadly Amran Nonaktifkan Jajaran RSUD Rasidin Padang

Dugaan Kelalaian Pelayanan Berujung Fatal, Wali Kota Fadly Amran Nonaktifkan Jajaran RSUD Rasidin Padang

Wali Kota Padang, Fadly Amran memberikan keterangan pada awak media usai rapat paripurna.

Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas menyikapi dugaan kelalaian pelayanan di RSUD Rasidin Padang yang berujung pada meninggalnya pasien Desi Arianti.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi menonaktifkan sejumlah pejabat di lingkungan RSUD Rasidin pada Senin (2/6/2025).

Fadly Amran menjelaskan bahwa penonaktifan ini merupakan prosedur normal dalam rangka pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan rumah sakit.

"Prosedur normal. Karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” tegas Fadly Amran usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang.

Beberapa pejabat yang dinonaktifkan dari jabatannya adalah Direktur RSUD Rasidin Padang, Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Seksi Keperawatan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemko Padang dalam menangani insiden yang menyita perhatian publik tersebut.

Fadly Amran juga menegaskan bahwa tindakan ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab Pemko Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Ia menyatakan keterbukaan terhadap kritik dan niat baik untuk selalu berbenah.

“Kita terbuka terhadap kritik, dan memiliki niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat. Memang tidak mungkin sekaligus, tetapi semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain di lingkup Pemko Padang, utamanya yang berfungsi memberikan pelayanan publik secara langsung,” pungkas Fadly Amran, mengisyaratkan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan pelayanan publik secara menyeluruh.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa selama masa penonaktifan ini, jabatan Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sri Kurnia Yati, sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Hal serupa juga berlaku untuk jabatan Kabid dan Kasi yang dinonaktifkan, akan diisi oleh Pelaksana Harian.

Baca Juga: Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Rasidin, DPRD Padang Panggil Dirut RSUD dan Dinas Kesehatan

Tindakan cepat dan tegas dari Wali Kota Padang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus yang terjadi, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah, serta menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pelayanan publik di Kota Padang. [*/hdp]

Baca Juga

Pemko Padang Rayakan Hari Lahir Pancasila, Dorong Nilai Luhur dan Asta Cita
Pemko Padang Rayakan Hari Lahir Pancasila, Dorong Nilai Luhur dan Asta Cita
Klarifikasi RSUD dr. Rasidin Terkait Kematian Pasien KIS: Bantah Penolakan, Akui Evaluasi Internal
Klarifikasi RSUD dr. Rasidin Terkait Kematian Pasien KIS: Bantah Penolakan, Akui Evaluasi Internal
Revitalisasi Kota Tua Padang: Fadly Amran Targetkan Pembenahan Menyeluruh, Bentuk Badan Pengelola
Revitalisasi Kota Tua Padang: Fadly Amran Targetkan Pembenahan Menyeluruh, Bentuk Badan Pengelola
Semangat Al-Qur'an di Padang, Ratusan Santri Khatam Bersama, Wali Kota Dorong Program Smart Surau
Semangat Al-Qur'an di Padang, Ratusan Santri Khatam Bersama, Wali Kota Dorong Program Smart Surau
Ombudsman Sumbar Turun Tangan, Kasus Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Rasidin Terancam Malpraktik
Ombudsman Sumbar Turun Tangan, Kasus Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Rasidin Terancam Malpraktik
Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Rasidin, DPRD Padang Panggil Dirut RSUD dan Dinas Kesehatan
Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Rasidin, DPRD Padang Panggil Dirut RSUD dan Dinas Kesehatan