Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Selain perjalanan fiktif, juga ada dua dugaan kasus korupsi lainnya yang masuk tahap penyidikan.
Simpang Empat, Padangkita.com - Dugaan kasus perjalanan fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat (Pasbar) tahun 2018 dan 2019 masuk tahap penyidikan, Jumat (30/4/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Elianto mengatakan, anggaran perjalanan dinas di Sekwan DPRD Pasbar tahun 2018 yang terserap sebesar Rp19.995.475.482 dari total anggaran sebesar Rp34.905.479.482.
Sedangkan, anggaran tahun 2019 yang terserap sebesar Rp18.717.210.489 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405.
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar telah melakukan gelar perkara terkait kasus itu dan dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Pasbar," ujar Elianto di Simpang Empat, Jumat (30/4/2021).
Menurut Elianto, sejumlah pihak terkait juga sudah dipanggil pada tahap penyelidikan dan akan dilakukan pemanggilan ulang pada tahap penyidikan guna melengkapi berkas perkara.
"Saat ini kami sedang pemberkasan dan meminta audit kerugian negara. Tim penyidik sedang melengkapi berkas yang diminta oleh auditor sebagai bahan perhitungan. Kita berharap tidak ada lagi tindakan dengan modus yang sama," paparnya.3 Kasus Dugaan Korupsi di Pasbar Masuk Tahap Penyidikan
Selama dua bulan terakhir, kata Elianto, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sudah meningkatkan tiga perkara ke tahap penyidikan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Aula Dinas Pendidikan Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran di kontrak senilai Rp1.232.044.000.
Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2018 dengan pagu anggaran di kontrak senilai Rp1.391.930.000.
Lalu, dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Pasaman Barat tahun anggaran 2018 dan 2019.
"Untuk penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya sambil pemberkasan dan menunggu audit kerugian negara," katanya. [zfk]