Dugaan Kartel Bawang Putih, KPPU Naikan Status ke Tingkat Penyelidikan

Dugaan Kartel Bawang Putih, KPPU Naikan Status ke Tingkat Penyelidikan

Bawang putih (Foto: blogger)

Lampiran Gambar

Bawang putih (Foto: blogger)

Padangkita.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk meningkatkan status dugaan kartel bawang putih dari penelitian ke tahap penyelidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat komisi dari hasil penelitian yang dilakukan investigator KPPU. Hasilnya menunjukkan fakta-fakta adanya dugaan pengaturan distribusi bawang putih oleh beberapa pelaku usaha yang menguasai pasar hingga sekitar 50 persen.

“Kami menduga terjadi pengaturan pasokan ke pasar mulai dari impornya melalui pintu masuk utama Tanjung Perak Surabaya dan Belawan Medan,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Selasa (23/5/2017).

Ia menilai dugaan pengaturan itu telah menyebabkan naiknya harga jual bawang putih di pasaran, sehingga merugikan konsumen.

Untuk itu, KPPU tegas meningkatkan status dugaan kartel bawang putih ke tingkat penyelidikan.

Komposisi volume impor bawang putih sebesar 94 persen melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan sisanya melalui pelabuhan Belawan Medan. Diduga terdapat lima group pelaku usaha yang menguasai impor bawang putih di Surabaya, dan satu group bisnis di Belawan Medan.

Ia menjelaskan, Indonesia mengimpor sekitar 97 persen kebutuhan bawang putih, dan hanya 3 persen sisanya yang dihasilkan sendiri di dalam negeri. Impor bawang putih Indonesia hampir semuanya berasal dari China.

Langkah KPPU itu juga seiring dengan upaya pemerintah yang tengah berusaha keras untuk menjaga stabilitas harga pangan, termasuk dengan pembentukan Satgas Pangan, serta prioritas pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemerintah.

Syarkawi mengingatkan pentingnya antisipasi, mengingat sudah masuknya bulan ramadan dan lebaran yang akan meningkatkan permintaan komoditas pangan, sehingga potensial dimanfaatkan kalangan tertentu untuk mengeruk keuntungan besar.

“Kita harus  segera memberikan sinyal ke pasar  bagaimana posisi ketersediaan pangan, dan langkah konkret apa yang dilakukan bila terjadi kenaikan harga,” katanya.

“Langkah KPPU masuk dalam tahap  penyelidikan untuk komoditas bawang putih ini menjadi penting sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus early warning kepada pelaku usaha agar jangan coba-coba permainkan harga” tegas Syarkawi.

Selain itu, KPPU akan berkoordinasi dengan Tim Satgas Pangan Polri terkait penyelidikan dugaan kartel bawang putih yang baru saja diputuskan tersebut.

Untuk diketahui, harga eceran bawang putih sudah di atas Rp50.000 per kilogram di sebagian besar daerah di tanah air. Padahal, normalnya bawang putih dijual di kisaran harga Rp30.000 per kilogram.

Tag:

Baca Juga

Tol Padang-Sicincin 36,6 Km Dibuka Fungsional mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025
Tol Padang-Sicincin 36,6 Km Dibuka Fungsional mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Sejumlah Investor Tertarik Lakukan Pengapalan Batu Bara di Pelabuhan Carocok Painan
Sejumlah Investor Tertarik Lakukan Pengapalan Batu Bara di Pelabuhan Carocok Painan
PT Semen Padang Salurkan Bantuan PMT untuk Balita Berisiko Stunting di Lubuk Begalung
PT Semen Padang Salurkan Bantuan PMT untuk Balita Berisiko Stunting di Lubuk Begalung
Padang Resmi Jadi Kota Wakaf Keenam di Indonesia
Padang Resmi Jadi Kota Wakaf Keenam di Indonesia
Kota Pariaman Raih Kualitas Tertinggi Anugerah Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Kota Pariaman Raih Kualitas Tertinggi Anugerah Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman