Duduk Perkara Pembongkaran Perumdos Unand yang Berbuntut Laporan ke Polda Sumbar

Duduk Perkara Pembongkaran Perumdos Unand yang Berbuntut Laporan ke Polda Sumbar

Wakil Rektor II Universitas Andalas (Unand), Wirsma Arif Harahap. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com – Wakil Rektor II Universitas Andalas (Unand), Wirsma Arif Harahap menjelaskan muasal pembongkaran perumahan dosen (Perumdos) di lingkungan kampus Unand, Limau Manis, Padang.

Pembongkaran itu, kata dia, merupakan bagian dari proses revitalisasi untuk meningkatkan jumlah dan mutu rumah tinggal Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi rumah susun (Rusun) ASN yang lebih representatif.

Rencana pembangunan rusun ini, diusulkan Rektor Unand kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2020 dan disetujui realisasinya pada tahun 2021 ini.

“Karena itu (terbit) Keputusan Rektor Unand No.1336/2021 tentang Pencabutan Penunjukan Penghuni Rumah Negara di Unand Limau Manis, sebab lokasi pembangunan Rusun ASN tersebut berada pada lokasi perumahan dosen saat ini,” ungkap Wirsma melalui keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (3/8/2021).

Keputusan Rektor Unand itu, lanjut dia, kemudian ditindaklanjuti Surat WR II Unand No.B/44 tgl. 20 April 2021 tentang Pemberitahuan Pengembalian Rumah Negara di Kompleks Unand Limau Manis paling lambat 31 Mei 2021.

“Dengan adanya beberapa pertimbangan, maka Rektor Unand memberikan dispensasi melalui perbaikan Keputusan Rektor Unand No.1336/2021. Pada poin ketiga, terhadap penghuni rumah negara yang belum memiliki rumah sendiri dan belum mendapatkan rumah hunian hingga 31 Mei 2021 akan diberikan dispensasi dalam jangka waktu 3 bulan, yaitu hingga tanggal 31 Agustus 2021,” jelasnya.

Namun, apabila jangka waktu dispensasi berakhir dan masih ada penghuni yang belum mendapatkan rumah hunian, akan diberikan fasilitas sementara di perumahan yang ada di lingkungan Unand.

“Jauh hari pihak Unand sudah menyurati dan memberikan keputusan rektor dalam surat dimaksud kepada saudari Zuldesni. Jadi, sangat tidak mungkin dilakukan pengosongan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan  pemberitahuan secara tertulis, apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari  7 tahun lamanya,” jelas Wirsma.

Zuldesni adalah Dosen Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unand yang menempati salah satu rumah dinas di Perumdos Unand. Zuldesni melakukan perlawanan agar tidak terusir dari rumah yang kini ia tempati.

Salah satu langkah yang dilakukan Zuldesni adalah melaporkan Rektor Unand ke Polda Sumbar. Menurut Zuldesni Rektor Unand telah menyalahi kewenangan dalam pembongkaran Perumdos tersebut.

Wirsma menjelaskan, Rektor Unand beserta jajaran selalu membuka diri dan memberi kesempatan berdialog untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan serta semua para penghuni di Perumdos tersebut. Sudah 2 kali, lanjut Wirsma, panggilan resmi dilayangkan kepada Zuldesni, namun disayangkan yang bersangkutan tidak menghadirinya.

“Demikian juga staf dari Bagian Barang Milik Negara ingin menemui yang bersangkutan, namun tidak berhasil,” ulas Wirsma.

Lebih jauh Wirsma juga membantah keterangan Zuldesni yang menyebutkan masalah Perumdos tersebut sedang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Baca juga: Unand dan UNP Masuk 100 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi Webometrics, Cek Peringkatnya 

“Tidak benar, karena (perkara) sesungguhnya sudah dicabut oleh kuasa hukum penggugat pada 21 Juli 2021, di mana hal ini dapat dilihat di situs laman PTUN Padang,” tegas Wirsma. (*/pkt)

Baca Juga

Lantik Empat Wakil, Rektor Universitas Andalas Targetkan 75% Prodi Terakreditasi Internasional
Lantik Empat Wakil, Rektor Universitas Andalas Targetkan 75% Prodi Terakreditasi Internasional
Universitas Andalas Luluskan 8.231 Wisudawan Sepanjang Tahun 2023
Universitas Andalas Luluskan 8.231 Wisudawan Sepanjang Tahun 2023
Harapan Wagub Sumbar pada Rektor Unand 2023-2028 yang Baru Dilantik
Harapan Wagub Sumbar pada Rektor Unand 2023-2028 yang Baru Dilantik
Ini Pesan Ketua Majelis Wali Amanat kepada Rektor Unand Terpilih
Ini Pesan Ketua Majelis Wali Amanat kepada Rektor Unand Terpilih
Resmi, Majelis Wali Amanat Lantik Efa Yonnedi Sebagai Rektor Universitas Andalas Periode 2023-2028
Resmi, Majelis Wali Amanat Lantik Efa Yonnedi Sebagai Rektor Universitas Andalas Periode 2023-2028
Panitia Pilrek Unand Gelar Pengundian Nomor Urut Bacalon Rektor
Panitia Pilrek Unand Gelar Pengundian Nomor Urut Bacalon Rektor