Duduk Perkara dan Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Padang-Sicincin

Padang, Padangkita.com - Duduk perkara kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan tol Padang-Pekanbaru, Seksi I Padang-Sicincin.

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Suyanto menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan tol Padang-Pekanbaru, Seksi I Padang-Sicincin.

Dalam kasus ini Kejati Sumbar menetapkan 13 orang tersangka. Mereka terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman, perangkat Nagari Parit Malintang, dan sejumlah masyarakat penerima ganti rugi. Total kerugian negara Rp27,859 miliar.

Suyanto mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2007 silam. Saat itu terdapat rencana pemindahan Ibukota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman dari Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang.

Pelaksanaan pemindahannya didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 tahun 2008 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman dari Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang di daerah Padang Pariaman.

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kementerian PUPR membantah isu penghentian pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.

Peta Tol Sumatra. [Foto: Dok. Hutama Karya]

Perda itu kemudian dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman.

“Karena ada rencana itu (pemindahan ibu kota kabupaten), masyarakat Parit Malintang meminta supaya daerahnya dijadikan wilayah ibukota kabupaten. Terus ditindaklanjuti dengan pembebasan lahan,” kata Suyanto dalam jumpa pers yang digelar di Kejati Sumbar, Jumat (29/10/2021).

Suyanto melanjutkan, pengadaan tanah itu dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Padang Pariaman Nomor 102 Kep BPP 2009 tentang Pembentukan Panitia, Sekretariat Panita, Tim Konsultasi, dan Advokasi Pengadaan Tanah Kab Padang Pariaman Untuk Pemindahan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman.

Pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan IKK ini dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah (masyarakat), yang menyebutkan bahwa tanah diserahkan kepada Pemkab Padang Pariaman tanpa ganti rugi.

“Selanjutnya Pemkab Padang Pariaman membayarkan ganti rugi atas tanaman dan bagunan kepada para penggarap berdasarkan peta bidang masing-masing dan hitungan tim teknis,” ujar Suyanto.

Ia menuturkan, pada saat itu juga pihak Pemkab Padang Pariaman telah mengajukan Permohonan Hak Pakai atas bidang tanah yang telah dibebaskan untuk pembangunan Ibukota Kabupaten tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat.

Di atas bidang tanah yang telah dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman tersebut, Pemkab Padang Pariaman telah membangun Kantor Bupati Padang Pariaman (pada 2010), Hutan Kota (pada 2011), Ruang Terbuka Hijau (pada 2012), Kantor Dinas PU (pada 2014).

“Pembebasan lahan untuk kawasan IKK di Nagari Parit Malintang ini yaitu tanam tumbuh dan bangunan milik masyarakat yang ada pada lahan yang dibebaskan telah diganti rugi oleh Pemkab dengan dana dari APBD jadi sampai tahun 2011 itu sudah dibayarkan gari ruginya semua,” katanya.

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Mahyeldi siap memenuhi panggilan DPRD Sumbar untuk membahas kelanjutan jalan tol Padang-Pekanbaru

Pembangunan tol Padang-Pekanbaru sesi I. [Foto: Dok. Hutama Karya]

“Kemudian tanah, karena tanah ini dari ulayat, jadi ada penyerahannya dari KAN (Kerapatan Adat Nagari) setempat ke Pemkab. Jadi sudah lengkap semuanya,” sambung Suyanto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tahun 2014 di dalam kawasan IKK Padang Pariaman tersebut juga dibangun Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) berdasarkan SK Bupati Nomor. 252 KEP BPP 2014, seluas 10 hektare yang terletak di Korong Pasa Dama dan Korong Padang Toboh, Kenagarian Parit Malintang.

Pembangunan dan pemeliharaan taman kehati tersebut menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara anggaran untuk Pembangunan Taman Kehati tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Padang Pariaman.

“Pembangunan Kehati ini telah tercatat pada Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. (Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) A, B, dan C tanggal 31 Desember 2020),” ujarnya.

Kemudian, lanjut Suyanto, pada tahun 2020 terdapat kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembagunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Aling-Padang (STA 4-200STA 36#600) di Kabupaten Padang Pariaman.

Pembebasan lahan ini diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar. Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, ketua P2T membentuk Satgas A dan Satgas B berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Barat.

Pada proses pengukuran dan pemetaan oleh Satgas A, berdasarkan hasil ploting dengan data Kantor Pertanahan Padang Pariaman diketahui terdapat 22 bidang tanah (Nomor Induk Sementara) yang tumpang tindih dengan 13 bidang tanah yang telah memiliki NIB hasil pengadaan tanah untuk pemindahan IKK Padang Pariaman tahun 2009.

“Kemudian, satgas A dan satgas B menerbitkan peta bidang tanah dan daftar nominatif dengan tanpa melakukan penyelesaian atas permasalahan tumpang tindih tersebut,” kata Suyanto.

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Trans Sumatra Padang-Pekanbaru.

Progres pembangunan tol Padang-Sicincin. [Foto: Dok. Hutama Karya]

Pada daftar nominatif, ia melanjutkan, untuk 22 bidang tanah yang tumpang tindih tersebut diuraikan keterangan bahwa “tanaman termasuk aset Pemkab Padang Pariaman (Taman Kehati)" tanpa dasar apapun yang sah atas keterangan tersebut.

“Surat dari Kepala Dinas LHKPP Padang Pariaman dijadikan dasar berita acara verifikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi daftar nominatif, terhadap seluruh 22 bidang tanah yang tumpang tindih,” sebutnya.

Berita acara verifikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi daftar nominatif ditandatangani oleh Ketua P2T yang di dalamnya terlampir daftar nominatif dan peta bidang tanah yang ditandatangani oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B.

Kedua surat tersebut pun menjadi dasar penentuan pihak yang berhak dalam pemberian ganti kerugian yaitu Pemkab Padang Pariaman karena lahan taman kehati tersebut telah menjadi aset Pemkab Padang Pariaman.

“Jadi, saat adanya pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol, orang-orang yang dulu telah mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan atas tanah yang telah dibebaskan untuk pembangunan kawasan IKK muncul kembali,” kata Suyanto.

“Mereka muncul ada dengan surat baru dan segala macam. Nah inilah karena adasurat baru jadi kami dalam penetapan tersangka ini ada yang orang ASN, ada orang BPN dan masyarakat karena ada perannya, mereka saling keterlibatan,” ulasnya.

Suyanto menambahkan, munculnya orang-orang tersebut tidak bisa dipungkiri karena ganti rugi pada saat pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan IKK tak sebesar ganti rugi pembangunan jalan tol.

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Anggota DPD RI meninjau pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin.

Jalan Tol Seksi I Padang-Sicincin yang telah selesai dibangun. [Foto: Fakhru/padangkita.com]

“Kalau dilihat dari fakta hukum, ganti rugi saat pembangunan kawasan IKK kan tidak memadai, tidak seperti untuk tol. Untuk tol ini, mereka ada yang mendapat empat miliar, adanya dapat tiga, dapat lima, nah inilah kita kemulasi dan dapat kerugiannya Rp27,859 miliar,” jelasnya.

Meski begitu, Suyanto mengatakan, soal kerugian ini pihaknya akan mengecek lagi jumlah pastinya. Sebab, komulasi angka kerugian itu diperoleh penyidik dari data kwitansi para pelaku penerima ganti rugi. Selain itu, penyidik juga akan terus mendalami kasus ini untuk mencari kemana aliran dana tersebut singgah.

Sebelumnya, kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan dari tingkat penyelidikan pada Kamis (21/10/2021) minggu lalu dan 13 orang tersebut ditetapkan sebagari tersangka pada Rabu (27/10/2021) lalu dalam 11 berkas perkara.

Mereka masing-masingnya berinisial SS (perangkat Nagari), YW (ASN), J, RN, dan US (Anggota P2T BPN) dan BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF, dan SA (masyarakat penerima ganti rugi). Hingga kini semua tersangka belum ditahan. [pkt]

Baca Juga

Trase Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Diusulkan Pindah jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar
Trase Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Diusulkan Pindah jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar
Progres Tol Padang-Sicincin 85%, Peresmian Oleh Presiden Prabowo Ditarget Pekan ke-2 Desember
Progres Tol Padang-Sicincin 85%, Peresmian Oleh Presiden Prabowo Ditarget Pekan ke-2 Desember
Tahun Ini Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang Rampung Capai 92,6 Km, Wisata makin Ramai
Tahun Ini Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang Rampung Capai 92,6 Km, Wisata makin Ramai
Padangkita.com: Prabowo Subianto Gerindra,
Profil 3 Proyek di Sumbar yang akan Diresmikan Prabowo, Nilainya Ratusan Miliar hingga Triliunan
Waka Komisi VI DPR Andre Rosiade: Tol Padang-Sicincin Uji Coba Operasi 15 Desember 2024
Waka Komisi VI DPR Andre Rosiade: Tol Padang-Sicincin Uji Coba Operasi 15 Desember 2024
Pelajaran Pembebasan Lahan Hutan untuk Tol Pekanbaru–Bangkinang yang Tertunda 9 Km
Pelajaran Pembebasan Lahan Hutan untuk Tol Pekanbaru–Bangkinang yang Tertunda 9 Km