Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Ditahan, Agus Suardi Sakit

Padang, Padangkita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, Rabu (18/5/2022).

Tersangka yang ditahan adalah Davidson dan Nazar. Sementara itu, tersangka Agus Suardi, yang juga mantan Ketua KONI Kota Padang, tak datang memenuhi panggilan jaksa dengan alasan sakit.

Dua tersangka tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan di kantor Kejari. Usai pemeriksaan, kedua tersangka diserahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Kota Padang.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (P16A) kasus dugaan korupsi KONI Padang, Budi Sastera menjelaskan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini (18/5/ 2022).

"Jadi, Davidson dan Nazar kita tahan terhitung 18 Mei 2022 hingga 20 hari yang akan datang," ucap Budi kepada wartawan.
Soal Agus Suardi—yang juga mantan Ketua KONI Sumatra Barat (Sumbar)—belum ditahan, Budi menyebutkan tertunda karena sakit. Hal itu, lanjut dia, didukung dengan surat keterangan sakit yang diterbitkan RS BMC Padang.

"Agus Suardi belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sakit. Untuk saat ini kita melakukan pemanggilan ulang kepada Agus Suardi," tambahnya.

Ia menyebutkan, akan segera mengagendakan ulang pemanggilan terhadap Agus Suardi.

“Akan dipanggil ulang. Satu, dua kali (tidak datang), kami kan buat analisis apakah betul yang bersangkutan sakit atau tidak," paparnya.

Berdasarkan ekspos Kejari Padang sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut menyangkut dana hibah yang diterima KONI Padang tahun 2018-2020.

Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.

Pada masa itu, Agus Suardi menjabat sebagai Ketua KONI Kota Padang, Davidson sebagai Wakil Ketua I dan Nazar sebagai Wakil Bendahara II atau Juru Bayar. Berdasarkan audit sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi dana hibah tersebut mencapai Rp3.099.000.000.

Agus Suardi sendiri sempat menggelar jumpa pers menjelaskan soal aliran dana hibah yang diterima KONI Padang. Sebagian besar untuk tim PSP Padang, dan ada yang mengalir ke sejumlah pihak.

Waktu kasus terjadi, Agus Suardi juga menjabat sebagai Bendahara PSP Padang. Sementara yang menjadi Ketua Umum PSP adalah Wali Kota Padang ketika itu, Mahyeldi Ansharullah.

Menurut Agus Suardi penggunaan dana hibah KONI Padang untuk PSP Padang atas perintah Mahyeldi Ansharullah yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumbar. Padahal sudan ada larangan Mendagri melalui Permendagri No. 22 Tahun 2011.

Selain itu, masih kata Agus Suardi, dana juga ada yang diberikannya ke anak Mahyeldi dan kolega Mahyeldi. Sejumlah barang bukti berupa rekaman suara, lanjut Agus Suardi diserahkan ke penyidik.

Terkait tuduhan yang mengarah ke dirinya, Mahyeldi Ansharullah hanya berujar singkat kepada wartawan.

Baca Juga: Putri Deyesi Rizki Mundur Sebagai Pengacara Tersangka Korupsi KONI Padang, Ini Alasannya

“Biarkan, sedang berjalan. Kan sudah di sana (penegak hukum),” kata Mahyeldi Ansharullah. [*/pkt]

Baca Juga

Pemko Padang dan Kejaksaan Tanda Tangani Kerja Sama soal Bantuan dsn Pertimbangan Hukum
Pemko Padang dan Kejaksaan Tanda Tangani Kerja Sama soal Bantuan dsn Pertimbangan Hukum
Wakil Sekretaris DPC Demokrat Desak Kejaksaan Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Padang
Wakil Sekretaris DPC Demokrat Desak Kejaksaan Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Padang
Dimaafkan Korban, Seorang Pemuda di Padang Bebas Berkat Restoratif Justice
Dimaafkan Korban, Seorang Pemuda di Padang Bebas Berkat Restoratif Justice
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sumbar Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Gubernur Mahyeldi
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Gubernur Mahyeldi
Soal Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan, Ini Kata Kajati Sumbar
Soal Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan, Ini Kata Kajati Sumbar