Dua Tahun Pandemi, DPR Kebut Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Malam-malam

Dua Tahun Pandemi, DPR Kebut Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Malam-malam

Pemindahan IKN. Ilustrasi [Foto : Dok PUPR]

Jakarta, Padangkita.com - Seiring dua tahun dilanda pandemi Covid-19, pemerintahan rezim Presiden Joko Widodo tetap getol merampungkan rencana pemindahan ibukota negara ke Penajam, Kalimantan TImur. Terbaru, Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), Dewan  Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menggelar rapat tingkat panitia kerja dengan pemerintah dan Dewan, Senin (17/1/2022).

Rapat yang diselenggarakan malam hari tersebut berlangsung di ruang rapat pansus, Gedung DPR RI, dipimpin secara bergantian oleh politisi PDIP Junimart Girsang dan politisi Nasdem Saan Mustopa. Pemerintah diwakili oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Sedangkan DPD RI diwakili Teras Narang.

Hingga pukul 22.10 WIB, rapat yang dimulai sejak 19.00 WIB masih berlangsung. Sepanjang rapat, semua fraksi turut menyampaikan pandangannya terkait RUU IKN dalam wujud koreksi, revisi, dan perbaikan redaksi pasal demi pasal. Namun, secara substansi, hampir semua fraksi menyetujui pasal demi pasal yang dibahas dalam draf RUU IKN tersebut.

"Bapak ibu sekalian untuk DIM klaster sudah kita selesaikan, masih ada empat klaster lagi yang akan kita tuntaskan, setelah itu raker dengan empat kementerian," kata Junimart, dilansir dari CNBC Indonesia.

"Untuk itu, atas kesepakatan dan diskusi dari meja pimpinan, kira skors 10 menit dan kami dari meja pimpinan para kapoksi untuk bertemu dalam rangka menyatukan persepsi dan irama," lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR belum menyepakati siapa yang akan memimpin daerah IKN yang diberi nama Nusantara. Apakah nanti tetap kepala otorita atau lainnya.

Baca Juga : DPD Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN dan Masalah Tenaga Honorer

Pemerintah dalam RUU menyampaikan bahwa IKN akan dipimpin oleh kepala otorita yang menjabat selama lima tahun dan dipilih langsung oleh Presiden. Adapun kepala otorita akan setara dengan menteri dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Namun, untuk status wilayahnya akan sama dengan provinsi. Hal itu dinilai tidak konsisten oleh Pansus RUU IKN. [*/Pkt]

Baca Juga

Andre Rosiade: Kementerian Investasi Berperan Besar dalam Pembangunan IKN
Andre Rosiade: Kementerian Investasi Berperan Besar dalam Pembangunan IKN
Jalan Tol Menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Rampung 2024, Balikpapan Cuma 30 Menit  
Jalan Tol Menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Rampung 2024, Balikpapan Cuma 30 Menit  
Di Forum Bisnis Indonesia-Singapura, Sri Mulyani Beberkan Proyek Jalan Tol Trans Sumatra hingga IKN  
Di Forum Bisnis Indonesia-Singapura, Sri Mulyani Beberkan Proyek Jalan Tol Trans Sumatra hingga IKN  
Pembuatan UU IKN Ugal-ugalan, Pengakuan Ketua HTN UGM di Sidang MK 
Pembuatan UU IKN Ugal-ugalan, Pengakuan Ketua HTN UGM di Sidang MK 
Menag Minta Dana Haji untuk IKN! Kemenag: Itu...
Menag Minta Dana Haji untuk IKN! Kemenag: Itu...
Garap Bendungan hingga IKN! Indonesia dan Jepang Perkuat Kerjasama Infrastruktur  
Garap Bendungan hingga IKN! Indonesia dan Jepang Perkuat Kerjasama Infrastruktur