Jakarta, Padangkita.com - Seiring dua tahun dilanda pandemi Covid-19, pemerintahan rezim Presiden Joko Widodo tetap getol merampungkan rencana pemindahan ibukota negara ke Penajam, Kalimantan TImur. Terbaru, Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menggelar rapat tingkat panitia kerja dengan pemerintah dan Dewan, Senin (17/1/2022).
Rapat yang diselenggarakan malam hari tersebut berlangsung di ruang rapat pansus, Gedung DPR RI, dipimpin secara bergantian oleh politisi PDIP Junimart Girsang dan politisi Nasdem Saan Mustopa. Pemerintah diwakili oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Sedangkan DPD RI diwakili Teras Narang.
Hingga pukul 22.10 WIB, rapat yang dimulai sejak 19.00 WIB masih berlangsung. Sepanjang rapat, semua fraksi turut menyampaikan pandangannya terkait RUU IKN dalam wujud koreksi, revisi, dan perbaikan redaksi pasal demi pasal. Namun, secara substansi, hampir semua fraksi menyetujui pasal demi pasal yang dibahas dalam draf RUU IKN tersebut.
"Bapak ibu sekalian untuk DIM klaster sudah kita selesaikan, masih ada empat klaster lagi yang akan kita tuntaskan, setelah itu raker dengan empat kementerian," kata Junimart, dilansir dari CNBC Indonesia.
"Untuk itu, atas kesepakatan dan diskusi dari meja pimpinan, kira skors 10 menit dan kami dari meja pimpinan para kapoksi untuk bertemu dalam rangka menyatukan persepsi dan irama," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR belum menyepakati siapa yang akan memimpin daerah IKN yang diberi nama Nusantara. Apakah nanti tetap kepala otorita atau lainnya.
Baca Juga : DPD Bahas Rencana Pemindahan ASN ke IKN dan Masalah Tenaga Honorer
Pemerintah dalam RUU menyampaikan bahwa IKN akan dipimpin oleh kepala otorita yang menjabat selama lima tahun dan dipilih langsung oleh Presiden. Adapun kepala otorita akan setara dengan menteri dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Namun, untuk status wilayahnya akan sama dengan provinsi. Hal itu dinilai tidak konsisten oleh Pansus RUU IKN. [*/Pkt]