Payakumbuh, Padangkita.com - Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja kering seberat 1,5 kilogram melalui jasa ekspedisi Indah Cargo. Dua orang tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba, Iptu Aiga Putra, mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan petugas jasa pengiriman yang melaporkan adanya paket pengiriman mencurigakan pada tanggal 5 Januari 2024 dengan alamat tujuan ke Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Sat Narkoba mendatangi dan menyelidiki kebenaran laporan.
Hasilnya, isi paket pengiriman berupa kardus warna coklat yang telah dilakban itu benar berupa narkotika jenis ganja kering seberat 1,5 kilogram.
"Narkotika jenis ganja tersebut dicampur dengan makanan keripik balado dengan penerima barang bernama Keni Rezky alamat Kota Bandung," kata Aiga, Rabu (17/1/2024).
Bersama pihak ekspedisi, polisi kemudian menahan pengiriman paket tersebut dengan harapan memancing kedatangan tersangka untuk datang dan memeriksa proses pengiriman.
Upaya tersebut berhasil. Tersangka kembali datang ke kantor ekspedisi untuk memeriksa proses pengiriman pada hari Senin (15/1/2024).
Tim Phantom Sat Narkoba kemudian datang dan langsung membekuk tersangka yang berjumlah dua orang dengan inisial AR, 29 tahun dan RS, 20 tahun.
Kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Mereka mengatakan, pengiriman ganja tersebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Romes yang berdomisili di Kota Bandung.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News