Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali, Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap dua orang laki-laki sesaat usai membeli narkotika jenis sabu, Rabu (16/12/2020) sore.
Mereka adalah KR, 25 tahun warga Kampung Jambu, Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali dan FA, 24 tahun warga Bateh Uba, Jorong Langgam Sepakat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
Dalam penangkapan sekitar pukul 16.00 WIB di Lubuak Anua, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, polisi juga menyita barang bukti berupa paket sabu senilai Rp500 ribu.
"Benar. Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolsek Kinali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Kinali, Iptu Rifki Yudha Ersanda kepada Padangkita.com, Rabu (16/12/2020) malam.
Para tersangka ini, kata Rifki, melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura pergi mandi ke Batang Lubuak Lansek Kinali dan disaat itulah terjadinya transaksi jual beli narkotika tersebut.
Ditambahkan, tersangka ini juga telah mempergunakan narkotika yang diduga sabu ini selama kurang lebih satu tahun.
"Tersangka ini kita amankan sesaat setelah membeli paket sabu senilai Rp500 ribu dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah," lanjutnya.
Setelah diperiksa ditemukan bukti yang cukup terhadap tersangka yang selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rifki mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Kinali untuk tidak mendekati narkotika. Karena, kata dia, narkotika ini akan membuat pemakainya menyesal seumur hidup serta menghancurkan masa depan.
"Narkotika ini adalah musuh kita semua. Makanya untuk pemberantasan narkotika ini tidak hanya menjadi tugas pihak kepolisian saja. Namun masyarakat juga dituntut aktif memberikan informasi apabila diketahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing," harapnya.
Baca juga: Kasus Positif Corona Melonjak Lagi 8 Orang di Pasbar, 7 Orang Karantina dan 1 Orang Dirawat di RSUD
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. [pkt]