Dua PKL di Padang Jalani Sidang Tipiring, Akui Kesalahan dan Bersedia Bayar Denda

Dua PKL di Padang Jalani Sidang Tipiring, Akui Kesalahan dan Bersedia Bayar Denda

Dua PKL jalan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP Padang secara virtual. [Foto: Diskominfo Padang]

Padang, Padangkita.com – Dua pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tiipiring) di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang. Kedua PKL itu dituduh telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum.

Sidang tipiring tersebut digelar secara, Kamis (17/2/2022), yang dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Padang.

Dalam sidang tersebut, kedua pedagang mengakui telah meninggalkan gerobak meja kursi dan peralatan berdagang usai berjualan di Jalan Khairil Anwar, Kota Padang.

Mereka dijatuhi hukuman sanksi bayar denda atau kurungan penjara. Dan mereka bersedia untuk membayar denda sesuai putusan.

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, sebelumnya, Satpol PP sudah melakukan tindakan preventif terhadap PKL tersebut. Namun pedagang masih tidak mengindahkannya.

“Maka secara aturan, tindakan tegas kita berikan dan lapak yang mereka tinggalkan kita amankan, dan mereka kita sidangkan sesuai Perda,” jelas Mursalim.

Ia berharap kepada masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Tolak Dipindahkan, PKL di Pasar Raya Padang Siramkan Minyak Panas ke Personel Satpol PP

“Jangan lagi gunakan trotoar dan badan jalan untuk meletakkan barang dagangan,” ingat Mursalim. [*/pkt]

Baca Juga

Tanam Durian Bontong hingga Pangkas Pohon Mati, Cara Unik Kecamatan Nanggalo Dukung Misi Wali Kota
Tanam Durian Bontong hingga Pangkas Pohon Mati, Cara Unik Kecamatan Nanggalo Dukung Misi Wali Kota
Terima LHP Kepatuhan BPK, Wawako Maigus Nasir: Ini Momentum Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Terima LHP Kepatuhan BPK, Wawako Maigus Nasir: Ini Momentum Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Wujudkan Generasi Emas, Pemko Padang dan Padang TV Gelar Kompetisi Al-Qur'an Tingkat Kota
Wujudkan Generasi Emas, Pemko Padang dan Padang TV Gelar Kompetisi Al-Qur'an Tingkat Kota
45 Hari Pembangunan Rampung, Wagub Vasko Resmikan 100 Unit Huntara Mandiri Kapalo Koto
45 Hari Pembangunan Rampung, Wagub Vasko Resmikan 100 Unit Huntara Mandiri Kapalo Koto
Matangkan Konsep Satu Tahun Kepemimpinan, Fadly Amran Pacu Realisasi 9 Program Unggulan
Matangkan Konsep Satu Tahun Kepemimpinan, Fadly Amran Pacu Realisasi 9 Program Unggulan
Merawat Harmoni, Fadly Amran Kenalkan Filosofi Urang Padang Jalan Barampek ke Kancah Nasional
Merawat Harmoni, Fadly Amran Kenalkan Filosofi Urang Padang Jalan Barampek ke Kancah Nasional