Berita Payakumbuh terbaru: polisi menangkap warga Pekanbaru pelaku pencurian sepeda motor di Payakumbuh, Selasa (18/8/2020).
Payakumbuh, Padangkita.com - Seorang warga Pekanbaru, Riau berinisial EDE, 24 tahun, diringkus polisi karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Payakumbuh. Tersangka ini diamankan pada Selasa (18/8/2020).
Informasinya, EDE diduga melakukan curanmor sebanyak dua kali di tempat kejadian perkara berbeda. Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/220/VI/2017/Res tanggal 9 Juni 2019 dan Laporan Polisi Nomor: LP/69/IX/2019/Sekta tanggal 11 September 2019.
Pertama, tersangka diduga melakukan curanmor jenis Honda merek Scoopy merah silver dengan nomor polisi BA 2967 M pada 18 Juni 2017 lalu di Kelurahan Balai Panjang Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.
Selain itu, EDE juga diduga melakukan curanmor jenis Honda merek Beat merah hitam dengan nomor polisi BA 5525 MA dengan tempat kejadian perkara di kawasan MTSN Talawi Ampang Tanah Sirah, Kota Payakumbuh.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka berhasil dilacak. EDE diringkus di Pekanbaru Riau.
"Tersangka diamankan pada Selasa, 18 Agustus 2020, sekira 14.00 WIB bertempat di Gang Satria Jalan Garuda Sakti KM2 RT008/RW007 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Riau," ujar Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan kepada Padangkita.com, Rabu (26/8/2020).
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor jenis Honda merek Scoopy hitam merah dengan nomor polisi BA 2543 KL.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian pun melakukan penahanan kepada tersangka. "Terhadap tersangka dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut oleh Opsnal Polres," kata Dony. [gse/fru]