Padang, Padangkita.com — Penertiban aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal (PETI) yang dilakukan tim terpadu lintas sektor di Sumatera Barat (Sumbar) terus berlanjut.
Upaya ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto menyampaikan dalam dua hari terakhir tim terpadu telah melakukan penindakan di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
“Penertiban PETI di Sumatera Barat tidak berhenti. Tim terpadu terus bergerak melakukan pengawasan dan penegakan hukum sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Helmi di Padang, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan penindakan terhadap aktivitas PETI di Pasbar dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar dan menjadi bagian dari operasi penertiban yang dilakukan Tim Terpadu Penertiban dan Pencegahan Aktivitas PETI di Sumbar.
Disebutkan, penertiban dilakukan di dua lokasi yakni, pertama di Jorong Simpang, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka pada Selasa (27/1/2026) lalu. Di lokasi ini, Tim Terpadu menyita empat unit alat berat yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas PETI.
Kemudian, penertiban kedua di aliran Sungai Batang Air Haji, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Rabu (28/1/2026).

Dalam penertiban ini, petugas mengamankan 21 orang yang diduga melakukan aktivitas pernambangan emas tanpa izin. Selain itu, di sini petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit alat berat, alat dulang, dan karpet penyaring.
Baca juga: Tim Terpadu Penertiban Tambang Ilegal Sumbar Temukan Alat Berat di Duo Koto Pasaman
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan. [*/adpsb]











