Dua Calon Wali Nagari Gugat Hasil Pilwana Serentak di Tanah Datar

Dua Calon Wali Nagari Gugat Hasil Pilwana Serentak di Tanah Datar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Tanah Datar, Nofenril. [Foto: David]

Batusangkar, Padangkita.com - Dua calon wali nagari di Tanah Datar mengunggat hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak yang diadakan 16 Desember 2021 lalu.

Mereka yang menggugat adalah Calon Wali Nagari Tepi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, M. Natsir dan Calon Wali Nagari Bungo Tanjung, Kecamatan Batipuh Mukhlis, MZ. Namun gugatan mereka ditolak Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Tanah Datar, Nofenril menyatakan, sebelumnya, keberatan kedua calon telah dibahas.

"Gugatan keberatan yang diajukan kedua calon wali nagari tersebut sudah dibahas di tingkat Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK), hasil gugatan tidak bisa diterima karena pemilihan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," kata Nofenril kepada Padangkita.com, Rabu (5/1/2021).

Dia mengungangkapkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, telah menjelaskan bahwa dalam penyelesaian permasalahan Pilwana, PPK menerima laporan pelanggaran.

"Laporan pelanggaran disampaikan setiap tahapan oleh calon, paling lambat tiga hari sejak terjadi pelanggaran. Kemudian ditindaklanjuti dan hasilnya disampaikan kepada bersangkutan, lima hari sejak laporan diterima," jelas Nofenril.

Hasil tindak lanjut PPK terhadap laporan dua calon Wali Nagari itu, kata Nofenril sudah final, karena sudah dilaksanakan sesuai regulasi.

"Sekiranya masih tidak puas silakan mengajukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.

Nofenril menambahkan, Calon Wali Nagari Bungo Tanjung Mukhlis MZ mengajukan keberatan karena ada dugaan keterlibatan pengurus KAN dalam kampanye. Sedangkan calon Wali Nagari Tapi Selo M Natsir mengajukan keberatan terhadap pelanggaran tahapan pemilihan yang diduga dilakukan salah satu calon.

"Kasus di Bungo Tanjung, sesuai Pasal 44 ayat 2 Perda Nomor 1 Tahun 2017 dijelaskan tidak ada larangan mengikutsertakan dalam kampanye bagi KAN. Sedangkan di Tepi Selo, Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) tidak pernah menerima laporan pelanggaran yang dimaksud. Sehingga kedua gugatan dianggap tidak ada pelanggaran," sampainya.

Baca juga: Pilwana Serentak di Tanah Datar Dilaunching, 16 Desember 21 Nagari Pilih Pemimpin

Nofenril menyarankan kepada P2WN (Panitia Pemilihan Wali Nagar) untuk segera menetapkan Wali Nagari terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dari jumlah suara sah. [djp/pkt]

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar
Optimis Menang Pilkada, Richi Aprian-Donny Karsont akan Gerakan Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Optimis Menang Pilkada, Richi Aprian-Donny Karsont akan Gerakan Masyarakat Gunakan Hak Pilih