Bukittinggi, Padangkita.com - Dua dari tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi tidak ikut mencoblos di hari pemilihan. Pasalnya, mereka tidak terdaftar sebagai warga Bukittinggi.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Yasrul menyebutkan, ada tiga pasangan atau enam orang calon wali kota/wakil wali kota dalam Pilkada Serentak 2020 Bukittinggi.
"Pasangan nomor urut 1, Ramlan Nurmatias-Syahrizal, 2 Erman Safar-Marfendi, dan 3 Irwandi-David Chalik. Namun dua orang di antaranya tidak dapat menyalurkan hak pilih karena yang bersangkutan bukan beralamat di Kota Bukittinggi," ujar Yasrul, Rabu (9/12/2020).
Dua calon tersebut yakni, calon Wakil Wali Kota, Marfendi yang beralamat di Kota Padang. Kalaupun dia ikut memilih di Padang, maka hanya bisa menyalurkan hak pilih untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat.
Selanjutnya, calon Wakil Wali Kota Bukittinggi, David Chalik yang beralamat di Jakarta. Sehingga dia dipastikan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya baik itu untuk memilih Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Bukittinggi, maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.
Baca Juga: Usai Pantau Sejumlah TPS, Gubernur Irwan Prayitno dan Istri Mencoblos di TPS Dinkes Sumbar
“Sementara empat kandidat lainnya, Ramlan Nurmatias dengan pasangannya Syahrizal dapat menyalurkan hak pilih, termasuk juga Erman Safar dan Irwandi juga dapat menyalurkan hak pilih, karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) bersangkutan beralamat di Kota Bukittinggi,” jelasnya. [pkt]