Padang, Padangkita.com – Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumatra Barat (Sumbar) mengadakan rapat membahas pemanfaatan ruang, salah satunya pendirian bangunan tempat pemandian di kawasan Cagar Alam Lembah Anai dan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Senin (22/8/2022).
Rapat DSDA Sumbar ini merupakan tindak lanjut dan respons atas bencana yang terjadi di kawasan tersebut sebelumnnya. Diketahui, pada tanggal 13 Juni 2022, Air Terjun Lembah Anai meluap hingga menutupi badan jalan.
Akibatnya, jalur utama yang menjadi penghubung Kota Padang - Bukittinggi dan sekitarnya tidak bisa dilalui. Sebelumnya, pada 2018 kawasan pemandian wisata Mega Mendung juga porak poranda akibat banjir bandang.
Pada rapat ini Kepala BKSDA, Ardi Andono meenyatakan bahwa TWA Mega Mendung adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Cagar Alam Lembah Anai.
TWA Mega Mendung, kata dia, ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.174/Kpts/Um/3/1974 dengan total luasan 12.5 hektare. Alasan penunjukan kawasan tersebut karena dinilai memiliki potensi-potensi wisata, keanekaragaman hayati flora dan fauna yang tinggi dan kenampakan alam yang menarik.
Menurut BKSDA, ada 4 persoalan di TWA Mega Mendung. Pertama, pelaku usaha wisata tidak dilengkapi izin yang sah. Kedua, pembangunan sarana wisata tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Ketiga, pengembangan wisata belum sesuai dengan kaidah pengembangan wisata alam yang berbasis alami.
Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar sepakat dengan PSDA Sumbar. Dari hasil overlay citra satelit di kawasan Mega Mendung rentang 2006 – 2022, telah banyak terjadi pengembangan bangunan di sekitar sungai. Selain itu juga terlihat adanya deforestasi di sekitar kawasan untuk bangunan.
Melihat kondisi tersebut, Dewan Sumber Daya Air DSDA pun sepakat menyimpulkan:
1. Bangunan yang berada di kawasan TWA Mega Mendung tidak sesuai peruntukannya dalam konteks TWA, karena belum ada proses perizinan melalui OSS. Padahal Balai KSDA telah berupaya melakukan penetapan blok pada tempat pemandian wisata alam.
2. Di kawasan wisata TWA Mega Mendung terdapat sektor-sektor yakni jalur kereta api, jalan nasional Sicincin - Padang Panjang, hulu Sungai Batang Anai yang harus mempunyai izin dari BKSDA dan terkait sungainya dengan BWS V.
3. Dalam RTRW Kabupaten Tanah Datar, terkait dengan aktivitas kegiatan pembangunan gedung di lokasi Jorong Aia Mancua, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto sertifikatnya berhimpitan dengan kawasan hutan lindung.
4. Terkait sertifikat yang berhimpitan dengan kawasan hutan lindung, perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
5. Terkait aktivitas kegiatan pembangunan gedung di lokasi Jorong Aia Mancua, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto tidak sesuai dengan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang penentuan garis sempadan sungai.
6. Kegiatan pembangunan gedung di lokasi Jorong Aia Mancua, belum ada izin yang telah diterbitkan.
Berdasarkan poin-poin di atas, DSDA Sumbar pun merekomendasikan pemberian saksi pada pengelola kawasan wisata berupa peringatan, denda, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, hingga pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang.
Dewan Sumber Daya Air (DSDA) adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang meliputi DSDA Nasional, DSDA Provinsi dan DSDA Kabupaten/Kota.
Baca juga: Air Terjun Lembah Anai Mengamuk, Suasana Mencekam
DSDA mempunyai fungsi, salah satunya sebagai wadah koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional serta sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News