Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang setujui Rancangan Perda (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk dijadikan Perda Nomor 10 Tahun 2021, Senin (21/6/2021).
Persetujuan tersebut telah ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Padang dan Ketua DPRD Kota Padang serta pembacaan konsep keputusan dewan dan penyampaian akhir fraksi-fraksi DPRD, meskipun masih ada beberapa catatan.

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di gedung Bundar Sahawan, Senin (21/6/2021). [Foto: Ist]

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di gedung Bundar Sahawan, Senin (21/6/2021). [Foto: Ist]
Sementara itu, Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, meski Ranperda tersebut telah disetujui, ia akan tetap menekankan kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti catatan tersebut.

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di gedung Bundar Sahawan, Senin (21/6/2021). [Foto: Ist]
"Kepada semua pimpinan OPD terkait agar menyikapi masukan dan saran yang disampaikan enam fraksi pada kesempatan ini. Kita tentu berharap, pelaksanaan APBD Kota Padang dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan. Ini semua demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang yang kita cintai," katanya. [adv/zfk]