Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang setujui Rancangan Perda (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk dijadikan Perda Nomor 10 Tahun 2021, Senin (21/6/2021).
Persetujuan tersebut telah ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Padang dan Ketua DPRD Kota Padang serta pembacaan konsep keputusan dewan dan penyampaian akhir fraksi-fraksi DPRD, meskipun masih ada beberapa catatan.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, meski semua Fraksi di DPRD Padang menyetujui Ranperda itu, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemko, terutama OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan. "Kita minta Pemko Padang menindaklanjuti semua catatan yang diberikan agar pelaksanaan APBD Kota Padang terus berjalan optimal dan sesuai harapan. Ini semua demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Padang," ujar Syafrial.Sementara itu, Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, meski Ranperda tersebut telah disetujui, ia akan tetap menekankan kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti catatan tersebut.
Baca juga: Merasa Dirugikan, Pedagang Toko Pasar Raya Adukan Keberadaan PKL dan Preman ke DPRD Padang"Kepada semua pimpinan OPD terkait agar menyikapi masukan dan saran yang disampaikan enam fraksi pada kesempatan ini. Kita tentu berharap, pelaksanaan APBD Kota Padang dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan. Ini semua demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang yang kita cintai," katanya. [adv/zfk]