Jangan Digoreng Terus
Di tempat terpisah, Bupati Hendrajoni menjelaskan keberadaan proyek PLTMH ini sudah memenuhi izin. Bahkan ia mengaku yang mengeluarkan izinnya bukan dari Pemkab Pessel, yang mengeluarkan adalah Pemprov Sumbar.
"Izinnya itu bukan saya yang menerbitkan, seluruh izinnya sudah diurus oleh PT Dempo pada 2015. Yang mengeluarkan izin ini adalah Provinsi Sumatera Barat. Ini perlu masyarakat tahu, jangan digoreng-goreng semua persolan seperti ini," ujarnya.
Untuk membuktikan kebenaran ini, Hendrajoni mengajak semua pihak untuk meninjau ke lokasi dan membuktikam sendiri.
"Jangan percaya isu, PT Dempo hanya membangun pembangkit listrik. Jadi mari sama-sama kita tidak saling menyalahkan, mari kita bersama-sama berpikiran positif, jangan percaya isu-isu yang tidak benar itu."
PT DSE membangun PLTMH secara resmi ditandai dengan peletakan batu pertama 5 Agustus 2018 lalu. Dalam pembangunan ini, PT DSE menginvestasikan dana sekitar Rp270 miliar.
Baca juga: Pemkab Pessel Pasang Badan Bela “Dempo”, Polda-DPRD Kompak Usut Perizinan
Anggaran sebesar itu akan digunakan untuk membangun dua unit pembangkit listrik, masing-masing menghasilkan listrik sebesar 9,8 megawatt dan 3,6 megawatt. (*/pk-21)
Ikuti info dan berita Pesisir Selatan terbaru hanya di Padangkita.com.