Painan, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) boleh saja mengklaim izin PT Dempo Sumber Energi (DSE), sudah lengkap. Namun penelusuran DPRD Pessel justru menemukan sebaliknya, PT DSE belum punya satupun izin teknis untuk memulai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir.
"Pemerintah kabupaten seakan melegalkan investasi tanpa izin. Oleh sebab itu, legislatif perlu lakukan evaluasi untuk membenahinya," kata Wakil Ketua DPRD Pessel Jamalus Yatim kepada wartawan di Painan, Jumat (17/1/2020).
Tak tanggung-tanggung, politisi dari Partai Demokrat ini berencana bakal menggalang dukungan untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada bupati.
Menurut Jamalus, hak interpelasi atau hak meminta keterangan kepada pemerintah, dan hak angket atau hak melakukan penyelidikan, sangat dibutuhkan dalam mengungkap hal sebenarnya tentang pembangunan PLTMH tersebut.
"Pemerintah kami nilai telah abai bahkan terkesan mendukung, pembangunan (PLTMH) berlangsung tanpa izin," ulas Jamalus.
Baca juga: Bupati Pessel: TKA PT Dempo Sumber Energi Legal
Apakah langkah politik interpelasi dan angket ini terkait Pilkada 2020? Sebab, sejauh ini Hendrajoni yang sudah memastikan bakal maju lagi pada periode ke-2, masih calon terkuat.
Menjawab pertanyaan demikian, Jamalus menegaskan, "Ini tidak ada indikasi politik (pilkada). Tidak terkait. Ini murni untuk kemaslahatan masyarakat. Kita perlu benahi setiap persoalan yang terjadi, salah satunya (soal) Dempo."
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="29648" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Rencana Jamalus mengusung interpelasi dan angket memang didukung oleh alasan yang kuat. Sebelumnya, Rabu (15/1/2020), Komisi II DPRD Pessel telah melakukan hearing atau dengar pendapat dengan manajemen PT DSE. Hearing itu juga dihadiri sejumlah pejabat OPD terkait.
Ketika diminta dalam hearing, perwakilan PT DSE tidak bisa menunjukkan atau membuktikan sejumlah izin yang telah dikantongi. Bahkan, tak satupun izin yang bisa diperlihatkan.
"Belum ada satu izin-pun. Kecuali izinya satu yakni izin PLTMH saja," ungkap Ketua Komisi II DPRD, Alkisman kepada wartawan usai hearing.
Untuk melanjutkan ke tahap pembangunan atau melaksanakan kegiatan, PT DSE tak cukup hanya bermodal izin PLTMH. "Dempo harus melengkapi sejumlah perizinan. Hingga kini, sebagian besar berkas perizinan baru dalam tahap pengajuan," kata Alkisman.
Sementara, PT DSE telah melakukan kegiatan penambangan galian C dan alat pemecah batu (stone crusher) sudah dioperasikan. Soal penambangan galian C dan operasi alat pemecah batu ini, sedang disidik Polda Sumbar.
Baca juga: Bupati Pessel: Tak Ada Tambang Emas di Kawasan PLTMH
Di lain pihak, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pessel, Suardi justru mengklaim PT DSE telah memiliki izin lengkap. Kemarin (16/1/2020), Suardi membeberkan sedikitnya 10 izin sudah dikantongi PT DSE, mulai dari izin yang diterbitkan Pemkab Pessel, Pemprov Sumbar, hingga Pusat. Pihak PT DSE sebelumnya juga menyebut bahwa mereka sudah punya izin khusus menambang galian C dan mengoperasikan alat pemecah batu.