Simpang Empat, Padangkita.com - DPRD Pasaman Barat (Pasbar) geram dan meminta perusahaan kelapa sawit PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) punya iktikad baik menyikapi tuntutan Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka terkait kekurangan lahan plasma seluas 300 hektare.
Kegeraman DPRD menyikapi pihak PT BPP yang tidak hadir dalam hearing sehingga tidak membuahkan solusi terhadap permasalahan yang tengah dihadapi.
"Kita sudah undang pihak PT BPP untuk hadir hearing pada hari ini bersama kelompok tani, pemerintah dan instansi terkait untuk membahas tuntutan masyarakat, namun pihak manajemen PT BPP tidak hadir," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasbar, Ali Nasir di Simpang Empat, Jumat (19/11/2021).
Ia menyesalkan sikap dari PT BPP yang tidak menghormati DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Padahal surat undangan secara tertulis telah disampaikan.
"Kita akan kembali undang untuk hearing berikutnya pada awal Desember mendatang. Agar titik permasalahan ini menjadi jelas dan tidak menjadi polemik di tengah masyarakat," tegasnya.
Kekecewaan juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Pasbar, Dirwansyah. Menurutnya masyarakat sudah puluhan tahun menuntut kekurangan lahan plasma kepada PT BPP, namun sampai saat ini belum dipenuhi.
"Hal ini harus diperjelas. Kalau memang diperuntukkan bagi masyarakat, serahkan, kalau tidak silakan olah oleh perusahaan," tegas Ketua DPD Partai Golkar Pasbar tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus menentukan titik koordinat lahan plasma itu, tetapi tetap harus dihadiri oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Pasbar, Setia Bakti berharap agar pihak PT BPP dapat hadir untuk membahas persoalan itu.
"Kita mengapresiasi kegiatan ini dilaksanakan, namun pihak perusahaan tidak menghadiri. Kami berharap, bila ada rapat lanjutan kami siap menghadiri. Namun alangkah baiknya pihak perusahaan juga menghadirinya," imbuhnya.
Terpisah, Manajer PT BPP Pasaman Barat, Bobby saat dikonfirmasi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Pasaman Barat serta pihak yang hadir.
Menurutnya, ketidakhadiran pihaknya itu bukan karena disengaja melainkan karena ada kesalahan prosedur administrasi. Di mana, kata dia, surat undangan itu baru diterimanya pada Jumat siang, sedangkan agenda sebelumnya sudah dijadwalkan.
"Bukan kita sengaja, akan tetapi ada sedikit kesalahan prosedur. Kita siap hadir pada pertemuan selanjutnya," ungkapnya.
Salah seorang tokoh masyarakat Sikabau, Sudirman mengatakan pada tahun 1994 ada penyerahan lahan dari ninik mamak kepada perusahaan. Namun hingga saat ini masih ada kekurangan lahan plasma yang belum dibangun dan diserahkan seluas 300 hektare.
Baca juga: Banjir di Pasaman Barat, Sejumlah Akses Jalan Menuju Ibu Kota Putus Total
"Kita ingin perusahaan menyerahkan kekurangan lahan plasma itu dan diharapkan DPRD, Pemerintah Kabupaten dan BPN dapat berpihak kepada masyarakat," harapnya. [pkt]