DPRD Padang Segera Proses Surat Wako Terkait Pengisian Jabatan Wawako 

DPRD Padang Segera Proses Surat Wako Terkait Pengisian Jabatan Wawako 

Ketua DPRD Kota Padang menerima surat rekomendasi nama-nama calon Wakil Walikota Padang. [Foto : DPRD Padang]

Padang, Padangkita.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Syafrial Kani telah menerima surat rekomendasi nama-nama calon Wakil Wali Kota Padang.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar setelah sehari sebelumnya diserahkan oleh Wali Kota Padang melalui Sekda, pada Jumat, (24/2/2023).

"Alhamdulillah Walikota Padang sudah mengirim surat resmi rekomendasi nama-nama calon Wakil Walikota Padang dari Walikota Padang," ungkap Syafrial Kani kepada wartawan di ruangan kerja Ketua DPRD Kota Padang.

Lebih lanjut ketua mengatakan, berdasarkan surat tersebut, Wali kota Padang Hendri Septa merekomendasikan dua nama berdasarkan usulan partai pengusung.

"Ada dua nama. Pertama, Elkos Albar, dari Partai Amanat Nasional. Kedua, Hendri Susanto dari Partai Keadilan Sejahtera," ungkapnya.

Syafrial Kani menambahkan, setelah menerima surat tersebut, DPRD Kota Padang akan segera menggelar rapat pimpinan.

"Insya Allah, Senin (27/2/2023) depan kita akan menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti surat ini," sambungnya.

Ditegaskan Syafrial Kani, DPRD akan memproses surat tersebut sesuai mekanisme yang ada.

"Berdasarkan mekanisme yang ada, yang jelas pada prinsipnya surat ini segera akan kita proses. Senin depan kita rapat pimpinan, setelah itu akan jelas arahnya," cakapnya.

Mengenai wacana hak interpelasi, Syafrial Kani menegaskan, dengan dikirimnya surat rekomendasi dari wali kota tersebut maka semuanya sudah terjawab.

"Yang jelas, hak interpelasi teman-teman sudah terjawab dengan dikirimnya surat ini ke DPRD," terang Syafrial Kani.

Menurut Syafrial Kani, pengisian jabatan Wakil Wali kota telah sudah lama ditunggu-tunggu warga kota Padang.

Baca JugaAkhirnya, DPRD Terima Nama Calon Wakil Wali Kota Padang 

"Sudah lama ditunggu-tunggu warga kota. Kita laksanakan pemilihan berdarkan aturan yanh ada, yaitu: Pertama, UU No. 10 tahun 2016. Kedua, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018. Ketiga, Tata Tertib DPRD Kota Padang tahun 2018," pungkasnya. [*/hdp]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Kampanye di Parak Gadang Padang Timur, Rachmad Wijaya: Jangan Sia-siakan Suara Kita
Kampanye di Parak Gadang Padang Timur, Rachmad Wijaya: Jangan Sia-siakan Suara Kita
Rachmad Wijaya, Caleg Gerindra Harapan Masyarakat Rawang di DPRD Padang
Rachmad Wijaya, Caleg Gerindra Harapan Masyarakat Rawang di DPRD Padang
Kota Padang Siap Menjadi Smart City
Kota Padang Siap Menjadi Smart City
Rapat Paripurna DPRD Padang Molor Lagi, Wakil Wali Kota Minta Anggota Dewan Lebih Disiplin
Rapat Paripurna DPRD Padang Molor Lagi, Wakil Wali Kota Minta Anggota Dewan Lebih Disiplin
Warga Sawahan Keluhkan Rumah Kos Jadi Hotel dan Drainase Tak Berfungsi
Warga Sawahan Keluhkan Rumah Kos Jadi Hotel dan Drainase Tak Berfungsi
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Perubahan KUA dan PPAS
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Perubahan KUA dan PPAS