Jakarta, Padangkita.com - Kanal YouTube 'Sunnah Nabi' tengah jadi perbincangan public, karena memuat konten yang dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW dan menghina ajaran Islam.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, meminta pihak terkait meninjau kanal tersebut, dan menindak jika terbukti terjadi pelanggaran.
Ia mengatakan memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten yang dapat meresahkan dan memecah belah masyarakat, tidak sejalan dengan semangat kebangsaan Indonesia.
"Kami memahami kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan norma-norma agama, etika dan hukum yang berlaku di negara kita," kata Ashabul Kahfi dalam keterangan pers yang diterima awak media, Senin (21/8/2023).
Dirinya mendorong pihak-pihak terkait termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan peninjauan. Jika terbukti ada pelanggaran, Ashabul berharap ada tindakan yang diambil, sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap kanal YouTube tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily juga meminta agar akun tersebut harus diusut tuntas. Maksud di balik hadirnya konten tersebut harus diungkap, termasuk mesti diketahui dengan pasti apa motif pembuatan akun dan konten di dalamnya.
Baca juga: BKSAP DPR RI Dukung Monumen Reog dan Museum Peradaban Jadi Proyek Skala Nasional
"Kanal seperti itu tidak dapat dibiarkan begitu saja. Konten kisah-kisah Nabi yang tidak sesuai rujukan sejarah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan apalagi Nabi Muhammad SAW yang divisualisasikan, seharusnya tidak sembarangan untuk menjadi konsumsi publik," ingat Ace.
Penelusuran Padangkita.com, hingga berita ini dirampungkan kanal YouTube 'Sunnah Nabi' tersebut masih aktif dan bisa diakses. Kanal YouTube tersebut memilik 8,93 ribu subcriber dengan 32 video. [*/pkt]