DPR Berupaya Naikkan Dana BOS, Komite Sekolah bisa Fokus Awasi Penyelenggaraan Pendidikan

DPR Berupaya Naikkan Dana BOS, Komite Sekolah bisa Fokus Awasi Penyelenggaraan Pendidikan

Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi. [Foto: Farhan/nr/DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Komisi X DPR RI sedang mengupayakan untuk meningkatkan alokasi dana BOS untuk SD, SMP, SMA, dan SMK.

Harapannya, sekolah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, sekaligus komite sekolah bisa lebih fokus mengawasi penyelenggaraan pendidikan tanpa terbebani masalah finansial sekolah.

Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (22/3/2024).

Komisi X DPR RI telah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi, Rabu (20/3/2024).

Nur Purnamadidi mengatakan, upaya yang tengah dilakukan, juga sedang dipertimbangkan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Kami di Komisi X ini berupaya bagaimana besaran BOS ini kita tambah. Saya pernah ngobrol dengan teman-teman di Bappenas dan Kemenkeu. Kebetulan saya di Banggar," ungkapnya.

"Jadi, idealnya, kalau SD saja sekitar Rp8,7 juta per anak per jenjang per tahun, maka SMK bisa mencapai Rp15 juta - Rp17 juta per anak per jenjang per tahun," ulasnya menerangkan.

Peningkatan alokasi dana BOS juga menjadi perhatiannya, lantaran ia ingin menekan risiko komite sekolah supaya tidak diganggu oleh LSM yang merusak sekolah. Lebih lanjut, dirinya mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, peninjauan ulang ini akan membantu untuk mencegah tumpang tindih peran dan menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi komite sekolah dalam konteks pengelolaan pendidikan.

Sehingga, masing-masing pemangku kepentingan menjalankan perannya sesuai regulasi yang ditetapkan.

Baca juga: Komisi V DPR Minta Pemerintah Selesaikan Jalan Berlubang dan ODOL Jelang Mudik Lebaran

"Kami juga akan melakukan klarifikasi dengan mas Mendikbudristek terkait dengan Permendikbud 75 tahun 2016 khususnya Pasal 6 ayat 3 yang di mana mengatur hubungan antara kepala sekolah dan komite sekolah," pungkasnya. [*/rjl]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Andre Rosiade Minta PP 47/2024 Diterapkan 2025
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Andre Rosiade Minta PP 47/2024 Diterapkan 2025
Andre Rosiade Minta BRI Turunkan Suku Bunga Kredit Ultra Mikro jadi Satu Digit
Andre Rosiade Minta BRI Turunkan Suku Bunga Kredit Ultra Mikro jadi Satu Digit
Transformasi Sukses, Andre Rosiade Minta Dirut BNI juga Perhatikan Jenjang Karier Karyawan
Transformasi Sukses, Andre Rosiade Minta Dirut BNI juga Perhatikan Jenjang Karier Karyawan
Dinilai Kalah dengan Kompetitor, Andre Rosiade Sarankan Telkomsel Raih Pasar Gen Z dan Milenial
Dinilai Kalah dengan Kompetitor, Andre Rosiade Sarankan Telkomsel Raih Pasar Gen Z dan Milenial
Andre Rosiade Apresiasi Telkom Group Bantu Kurangi 'Blank Spot' Sinyal di Sumbar
Andre Rosiade Apresiasi Telkom Group Bantu Kurangi 'Blank Spot' Sinyal di Sumbar