DPR Berupaya Naikkan Dana BOS, Komite Sekolah bisa Fokus Awasi Penyelenggaraan Pendidikan

DPR Berupaya Naikkan Dana BOS, Komite Sekolah bisa Fokus Awasi Penyelenggaraan Pendidikan

Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi. [Foto: Farhan/nr/DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Komisi X DPR RI sedang mengupayakan untuk meningkatkan alokasi dana BOS untuk SD, SMP, SMA, dan SMK.

Harapannya, sekolah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, sekaligus komite sekolah bisa lebih fokus mengawasi penyelenggaraan pendidikan tanpa terbebani masalah finansial sekolah.

Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (22/3/2024).

Komisi X DPR RI telah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi, Rabu (20/3/2024).

Nur Purnamadidi mengatakan, upaya yang tengah dilakukan, juga sedang dipertimbangkan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Kami di Komisi X ini berupaya bagaimana besaran BOS ini kita tambah. Saya pernah ngobrol dengan teman-teman di Bappenas dan Kemenkeu. Kebetulan saya di Banggar," ungkapnya.

"Jadi, idealnya, kalau SD saja sekitar Rp8,7 juta per anak per jenjang per tahun, maka SMK bisa mencapai Rp15 juta - Rp17 juta per anak per jenjang per tahun," ulasnya menerangkan.

Peningkatan alokasi dana BOS juga menjadi perhatiannya, lantaran ia ingin menekan risiko komite sekolah supaya tidak diganggu oleh LSM yang merusak sekolah. Lebih lanjut, dirinya mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, peninjauan ulang ini akan membantu untuk mencegah tumpang tindih peran dan menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi komite sekolah dalam konteks pengelolaan pendidikan.

Sehingga, masing-masing pemangku kepentingan menjalankan perannya sesuai regulasi yang ditetapkan.

Baca juga: Komisi V DPR Minta Pemerintah Selesaikan Jalan Berlubang dan ODOL Jelang Mudik Lebaran

"Kami juga akan melakukan klarifikasi dengan mas Mendikbudristek terkait dengan Permendikbud 75 tahun 2016 khususnya Pasal 6 ayat 3 yang di mana mengatur hubungan antara kepala sekolah dan komite sekolah," pungkasnya. [*/rjl]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Puan Maharani Ajak Media Kawal Agenda Transformasi DPR Lewat Pemberitaan Berimbang
Puan Maharani Ajak Media Kawal Agenda Transformasi DPR Lewat Pemberitaan Berimbang
Wagub Vasko Ungkap Krisis Air Bersih Pasca-Bencana Banjir Bandang di Kota Padang
Wagub Vasko Ungkap Krisis Air Bersih Pasca-Bencana Banjir Bandang di Kota Padang
Alex Indra Lukman Desak Pemda Sumbar Kebut Data Dampak Bencana: Pusat Siap Bantu Penuh
Alex Indra Lukman Desak Pemda Sumbar Kebut Data Dampak Bencana: Pusat Siap Bantu Penuh
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah