DPR Apresiasi Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan Daerah untuk Dorong Perekonomian

DPR Apresiasi Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan Daerah untuk Dorong Perekonomian

Ilustrasi jalan rusak. [Foto: Dok. Kementerian PUPR]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin mengapresiasi rencana perbaikan jalan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang akan diambil alih pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

Diketahui, rencana perbaikan jalan daerah tahap pertama itu ditargetkan akan dilakukan Kemen-PUPR pada bulan Juli 2023 dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp14,6 triliun. Anggaran tersebut, kata Hamid, akan digunakan untuk menangani perbaikan jalan di 32 provinsi pada 573 ruas jalan dengan total panjang 2.873 km.

“Ada beberapa provinsi prioritas di antaranya Lampung, Jambi, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Selain itu, ada pula penanganan jembatan sepanjang 2.363 meter. Sedangkan tahap kedua menggunakan sisa anggaran Rp18,1 triliun sehingga total Rp32,7 triliun digelontorkan Pemerintah Pusat pada tahun 2023 ini untuk memperbaiki jalan-jalan daerah,” terang Hamid dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (22/6/2023).

Diketahui, aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023.

Inpres ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) yang menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan Jalan, Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi, di balik Inpres tersebut ada peran penting Komisi V DPR RI yang merumuskan UU di atas bersama Pemerintah, dan peran ini juga ditegaskan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja (Raker) pada tanggal 7 Juni 2023 lalu,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Meskipun demikian, Hamid mengingatkan bahwa Inpres Nomor 3/2023 tersebut bertujuan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.

Hal itu sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Mengutip Pusat Kajian Anggaran DPR RI tentang Pagu Indikatif KemenPUPR Tahun 2024, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan 9 (sembilan) sasaran/indikator peningkatan konektivitas wilayah.

Dari kesembilan sasaran tersebut, kemantapan jalan nasional/provinsi/ kabupaten/kota perlu mendapatkan perhatian khusus. Pada tahun 2024, persentase kondisi mantap jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota secara berurutan ditargetkan sebesar 95 persen, 74 persen, dan 64 persen. Pencapaian target tersebut tentunya harus mempertimbangkan capaian pada tahun sebelumnya.

“Perkembangan kondisi kemantapan jalan nasional dan provinsi cenderung menunjukkan tren peningkatan, yakni meningkat dari 91 persen dan 68 persen pada tahun 2020 menjadi 92 persen dan 72 persen pada tahun 2022. Sayangnya, kondisi kemantapan jalan kabupaten/kota malah menunjukkan penurunan, dari 67 persen tahun 2021 menjadi 60 persen tahun 2022. Bahkan, jumlah kabupaten/kota dengan kemantapan jalan di bawah rata-rata nasional sangat mendominasi, yaitu sebesar 57,58 persen,” katanya.

Berdasarkan kondisi tersebut, kata Hamid, ia meminta Pemerintah memberikan prioritas lebih kepada Jalan kabupaten/kota untuk meningkatkan konektivitas kabupaten/kota.

“Prioritas ini dibutuhkan karena sumber-sumber produksi suatu komoditas baik pertanian maupun non-pertanian secara demografi berada di kabupaten/kota. Hal ini karena banyak jalan kabupaten/kota yang menjadi rusak karena dilintasi truk-truk logistik pengangkut komoditas seperti batubara dan sawit yang banyak menyumbang devisa secara nasional,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah IV ini.

Hamid juga mengusulkan agar perbaikan jalan daerah tersebut banyak mempergunakan tenaga kerja lokal dengan program Padat Karya seperti yang sudah berjalan pada program KemenPUPR tahun 2023, yaitu untuk kegiatan Preservasi Jalan, Preservasi Jembatan, dan Revitalisasi Drainase yang menyerap anggaran Rp4,78 triliun dengan tenaga kerja 80 ribu orang.

Baca juga: Akan Telan Rp499 Triliun, DPR Minta Pemerintah Ungkap Desain Kebijakan Pembiayaan IKN

“Dengan demikian, terjadi peningkatan perekonomian pada daerah setempat yang jalannya diperbaiki tersebut,” kata Hamid. [*/pkt]

Baca Juga

Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Komisi II DPR RI akan Bentuk Panja Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Komisi II DPR RI akan Bentuk Panja Revisi UU Pemilu dan Pilkada
Angkat Suara soal Revisi UU Penyiaran, Muhaimin: Harus Tampung Aspirasi Masyarakat-Insan Media
Angkat Suara soal Revisi UU Penyiaran, Muhaimin: Harus Tampung Aspirasi Masyarakat-Insan Media
Fikri Faqih Usulkan Konsep Baru Pengganti ‘Study Tour’ Sekolah yang Berisiko dan Memberatkan
Fikri Faqih Usulkan Konsep Baru Pengganti ‘Study Tour’ Sekolah yang Berisiko dan Memberatkan
Panja Revisi UU Pelayaran Resmi Dibentuk, Ini Poin Penting yang Jadi Fokusnya
Panja Revisi UU Pelayaran Resmi Dibentuk, Ini Poin Penting yang Jadi Fokusnya
Komisi VIII DPR RI Apresiasi ‘Screening’ Kesehatan Calon Jemaah Haji di Bekasi
Komisi VIII DPR RI Apresiasi ‘Screening’ Kesehatan Calon Jemaah Haji di Bekasi