Padang, Padangkita.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara di Sumatra Barat (Sumbar), Senin (14/12/2020).
Dua kasus tersebut, yaitu perkara Nomor: 159-PKE-DKPP/XI/2020 dan 160-PKE-DKPP/XI/2020.
Sekretaris DKPP RI, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, perkara Nomor: 159-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh LO Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Pilkada Dharmasraya, Panji Mursyidan-Yosrisal, yaitu Fadli Aulia.
Fadli yang memberikan kuasanya kepada Alkhoviz Syukri, yang mengadukan tiga Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya, yaitu Syamsurizal, Alde Rado dan Laila Husni.
"Ketiganya diadukan karena diduga membongkar baliho pasangan Panji Mursyidan-Yosrifal secara membabi buta, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immaterill bagi pasangan tersebut," ujar Bernad dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Minggu (13/12/2020).
Sementara, perkara Nomor: 160-PKE-DKPP/XI/2020, pengadu adalah Anggota DPD PAN Kota Bukittinggi, Fauzan Haviz.
Ia mengadukan delapan penyelenggara pemilu Kota Bukittinggi, yang terdiri dari lima Anggota KPU Kota Bukittinggi dan tiga Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi.
Lima Anggota KPU Kota Bukittinggi yang diadukan itu adalah Heldo Aura (Ketua), Beni Aziz, Donny Syaputra, Zulwida Rahmayeni dan Yasrul. Secara berurutan, nama-nama tersebut berstatus sebagai teradu I-V.
Sedangkan tiga teradu dari Bawaslu Kota Bukittinggi yaitu Asneli Warni, Ruzi Haryadi (Ketua) dan Evi Vatria. Ketiganya berstatus sebagai teradu VI-VIII.
"Fauzan mendalilkan teradu I-V menerima pendaftaran dari calon kepada daerah dari pengurusan partai PAN yang tidak sah. Di pihak lain, teradu VI-VIII diduga tidak menangani pelanggaran terkait penerimaan pendaftaran calon kepala daerah dari pengurusan partai PAN yang tidak sah dan atau batal demi hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Bernard menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumbar.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumbar.
Perkara Nomor: 159-PKE-DKPP/XI/2020 akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan perkara Nomor: 160-PKE-DKPP/XI/2020 dilaksanakan pukul 13.00 WIB.
Kedua sidang tesebut dilaksanakan dengan tetap menerapakan protokol kesehatan Covid-19.
Agenda sidang ini yaitu mendengarkan keterangan pengadu, teradu dan saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap Bernard.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial resmi milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming di Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Baca juga: Ini Saran DKPP Agar Pemilu di Indonesia Terhindar dari Politik Uang
Selain itu, Bernad juga menjelaskan, DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi rapid tes bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang tersebut, yang dilaksanakan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi yang reaktif, maka diminta untuk mengikuti sidang secara virtual,” katanya. [zfk]