Padang, Padangkita.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama tim terpadu telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan apung atau jaring angkat, yang digunakan menangkap bilih di Danau Singkarak.
Tim terpadu yang terdiri dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumbar, Polisi Pamong Praja Sumbar, dan pegiat lingkungan, melakukan pengawasan dan penertiban, pada 27 Februari hingga 1 Maret 2023.
Kegiatan selama 3 hari tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Reti Wafda No. 090/149/DKP.6/II/2023 tanggal 21 Februari 2023. Tim terpadu dibagi menjadi 3 kelompok, menggunakan tiga kapal patroli yakni KP Bilih, KP Teluk Buo, dan KP Singkarak.
Ketua tim, yakni Kepala UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Lastri Mulyanti menyampaikanm bahwa strategi penertiban bagan yang dilakukan, yaitu membongkar mata jaring yang halus, memberi tanda pada bagan yang masih beroperasi di tengah danau, dan memberi tanda bagan yang masih menggunakan aliran listrik PLN.
Beberapa parameter yang dilakukan pengawasan antara lain ukuran jaring, ukuran bagan, sumber cahaya, kapasitas lampu yang digunakan serta penempatan bagan.
Ia menyebutkan, pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan dilakukan di beberapa nagari. Yaiyu di Nagari Padang Laweh Malalo, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Utara, Nagari III Koto, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian, Nagari Tikalak, Nagari Kacang, Nagari Sumani, Nagari Saning Baka di Kecamatan X Koto Singkarak, dan Nagari Muaro Pingai, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok.
“Untuk penertiban saat ini waring kelambu/tile dan jaring berukuran 5/8 kita lakukan penyitaan. Selama kegiatan pengawasan tersebut disita sebagai barang bukti sebanyak 17 unit jaring yang tidak sesuai aturan yakni 15 unit jaring kelambu/tile dan 2 unit jaring ukuran 5/8,” ungkap Lastri, Jumat (3/3/2023).
Dari hasil pemeriksanaan ketiga tim, menurut Lastri, ditemukan beberapa pelanggaran. Seperti masih ada ukuran bagan yang tidak sesuai, masih ada bagan yang menggunakan jaring halus (waring), sumber listrik tidak menggunakan solar cell (listrik PLN dari rumah), serta posisi penempatan bagan yang tidak sesuai (di tengah danau).
“Kepada pemilik bagan diberi surat pernyataan untuk memperbaiki mata jaring halus menjadi mata jaring 3/4, mengganti aliran listrik mengunakan solar cell, dan diberi surat pernyataan untuk memindahkan bagan tersebut ke tepi danau,” kata Lastri.
Keberadaan alat tangkap bagan yang menggunakan waring berukuran diameter mata jaring sama atau kecil dari 4 mm, atau yang dikenal dengan jaring kelambu/tile, menurut Lastri sangat mengancam kelestarian ikan bilih yang merupakan spesies endemik dan satu-satunya di dunia yang berada di Danau Singkarak.
Penggunaan waring tersebut membuat ikan bilih berukuran kecil, bahkan rinuak sekalipun terperangkap di dalamnya. Hal ini, kata dia, tentu saja membuat ikan yang belum layak tangkap juga tertangkap sehingga sangat mengancam kelestarian ikan bilih di Danau Singkarak.
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan dan penertiban ini sudah melewati beberapa tahapan pada tahun 2022. Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sudah melakukan persiapan melalui rapat bersama OPD yang membidangi perikanan di Kabupaten Solok dan Tanah Datar, Wali Nagari Salingka Danau Singkarak, Aparat terkait (Polres, Polsek, Kodim, Koramil) pemuda, tokoh masyarakat dan Bundo Kanduang di Singkarak,
Termasuk juga, kata dia, rapat dengan Forkopimda di DKP serta rapat penyelamatan ikan endemik dengan OPD terkait bersama Gubernur Sumbar.
Kemudian, rapat dengan Asosiasi Nelayan Bagan Danau Singkarak pada akhir tahun 2022 juga telah menyepakati untuk memakai jaring yang ramah lingkungan dan tidak memakai jaring kelambu/tile demi keberlanjutan ikan bilih. Termasuk, bagi keberlanjutan penghasilan nelayan di Danau Singkarak.
Selanjutnya, ada juga sosialisasi Pergub Nomor 81 tahun 2017 tentang penggunaan alat dan bahan penangkap ikan di perairan Danau Singkarak dan sosialisasi Permen KP No. 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penagkapan Ikan d Wilayah Pengelolaan Perikanan RI kepada nelayan.
“Pembinaan terhadap nelayan bagan juga telah dilaksanakan pada tahun 2022,” kata Lastri.
Pada akhir tahun 2022 DKP, melalui UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga telah melakukan pendataan bagan ‘by name by adress’ di Salingka Danau Singkarak.
“Sehingga tahun 2023 tim sudah mempunyai data dan dasar yang kuat untuk melakukan kegiatan penertiban alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di Danau Singkarak sebagai upaya penyelamatan ikan bilih,” tegasnya
Sementara itu, sebagai tindak lanjut pengawasan, tim akan melakukan pemeriksaan bagan yang sudah tercatat secara bertahap. Khsusunya, yang menggunakan mata jaring masih halus (waring/jaring kelambu/tile) dan jaring ukuran 5/8 inci, menggunakan aliran listrik dari PLN, dan bagan yang beroperasi di tengah danau dan bagan yang memiliki ukuran lebih dari 10 meter.
Baca juga: Ikan Bilih yang Ditangkap di Danau Singkarak Capai 25 Ton per Hari, Ikan Endemik Terancam Punah
“Target dari hasil pengawasan, bagan yang sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian kedapatan masih melanggar (pakai jaringan listrik dari PLN, bagan masih berukuran besar di atas 10 meter), pada saat pengawasan selanjutnya akan ditindak keras. Bagan dibongkar sesuai nota kesepakatan dari perwakilan bagan Salingka Danau,” tegas Lastri. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News