Jakarta, Padangkita.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan wilayah DKI Jakarta telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Keputusan tersebut dituangkan dalam eputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020.
“Di Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Terawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB pada 1 April 2020 untuk ditindaklanjuti.
Usulan tersebut dilayangkan setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Terawan mengatakan bahwa selanjutnya dalam penerapan PSBB tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan.
PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan pedoman tersebut, untuk mendapatkan status PSBB, para gubernur atau bupati dan wali kota dapat mengajukan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan (Menkes).
Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah dimana terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Virus corona (Covid-19), menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. [*/try]