Dituntut Lima Bulan Oleh JPU, Arrival Boy: Saya Tengah Persiapkan Pledoi Tertulis

Berita Sijunjung, Penerima Bansos di Sijunjung, Nama Penerima Bansos di Sijunjung, Virus Corona, Corona Sijunjung, Corona Sumbar, Padangkita.com

Sijunjung (Foto: Ist)

Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Kasus pengrusakan vas bunga yang menjadi aset kantor DPD I Partai Golkar Sumbar saat pelaksanaan Musda DPD II Golkar Sijunjung pada 15 April 2018 lalu, sudah melewati tahap sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Padang dengan terdakwa Arrival Boy, Ketua DPD II Golkar Sijunjung yang juga Wakil Bupati Sijunjung.

Pemberitaan terkait proses persidangan Wakil Bupati Sijunjung di Pengadilan Negeri Padang itu menjadi bahan perbincangan banyak kalangan di Kabupaten Sijunjung. Apalagi saat ini Arrival Boy menjadi salah satu bakal calon Bupati Sijunjung pada Pilkada Sijunjung 2020 dengan dukungan Partai Golkar dan Gerindra.

Terkait hal di atas, pada Padangkita.com Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sijunjung, Arrival Boy mengaku memang sedang mempersiapkan bahan pledoi untuk tahap sidang minggu depan.

"Terkait proses sidang saya itu, memang sudah jadi topik perbincangan khalayak di Sijunjung, apalagi di masa politik (Pilkada). Untuk diketahui, bahan pledoi untuk sidang minggu depan sedang kita persiapkan. Semoga dengan segala bukti yang saya lampirkan menjadi bahan pertimbangan majlis hakim," jelas Arrival Boy, Rabu (15/7/2020).

Dikatakan Arrival Boy, dirinya telah dituntut lima bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Ia berharap, dengan bukti yang dimilikinya, majlis hakim mempertimbangkan permohonanya untuk menyelesaikan persoalan tersebut di internal partai.

Dikatakan Arrival Boy, sebenarnya kasus dugaan pengrusakan aset kantor DPD I Golkar Sumbar yang melibatkan dirinya itu tidak harus masuk ke ranah hukum apalagi sampai ke pengadilan. Karena kata dia, yang dirusak itu hanya satu buah vas bunga milik partai yang kebetulan saat kejadian berada di atas meja.

Baca juga: Kisah Eri Suherman, Warga Sijunjung yang Rutin Donor Darah Sejak 28 Tahun Lalu

"Yang dipersoalkan itu hanya sebuah vas bunga milik partai Golkar, dan saya adalah ketua DPD II Partai Golkar Sijunjung. Terkait kejadian di waktu Musda Golkar Kabupaten Sijunjung itu wajar saja saya membela diri karena saya merasa telah dizolimi,"sebutnya.

Arrival Boy menjelaskan, tempat pelaksanaan Musda Golkar Kabupaten Sijunjung di Kota Padang waktu itu adalah satu hal yang telah menyalahi AD/ART Partai Golkar.

"Namun pelaksanaan Musda Golkar Sijunjung di Padang tetap dipaksakan oleh Indra Irwan Rahim sebagai ketua DPD I Golkar Sumbar ketika itu. Padahal sudah saya protes karena melanggar aturan partai. Dalam AD/ART partai, pelaksanaan Musda Kabupaten harus dilaksanakan di kabupaten terkait,"jelasnya.

Sementara itu, agar kasus hukum Arrival Boy ini bisa diselesaikan secara internal partai, Ketua DPD I Golkar Sumbar, H. Khairunas dan Sekretaris H. Desra Ediwan telah melayangkan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri Padang dan Majlis Hakim perihal pernyataan kalau Arrival Boy tidak dianggap bersalah oleh partai dan sudah diselesaikan secara internal partai dan bermohon agar menjadi bahan pertimbangan Majlis Hakim.

"Ketua DPD I Golkar, H.Khairunas sudah melayangkan surat pernyataan kalau masalah ini sudah di selesaikan di internal partai dan bermohon agar Majlis Hakim mempertimbangkannya,"sebutnya.

Kasus ini, sambungnya, memang terlihat seperti dipaksakan. Meski begitu, dirinya tetap mengambil hikmah yang baik dari masalah yang menderanya.

"Saya mohon doa dan dukungan masyarakat agar semuanya berjalan lancar dan berakhir sesuai harapan dengan keputusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak,"pungkasnya. [hen/pkt]


Baca berita Sijunjung terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Buka MTQ Nasional di Sijunjung, Gubernur Mahyeldi Berharap Lahir Banyak ‘Dasrizal’ Baru
Buka MTQ Nasional di Sijunjung, Gubernur Mahyeldi Berharap Lahir Banyak ‘Dasrizal’ Baru
Pembangunan BTS di Nagari Koto Tuo Sijunjung, Bupati - Warga Berterima Kasih ke Andre Rosiade
Pembangunan BTS di Nagari Koto Tuo Sijunjung, Bupati - Warga Berterima Kasih ke Andre Rosiade
Tinjau Dampak Bencana di Sijunjung, Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Rp400 Juta lebih
Tinjau Dampak Bencana di Sijunjung, Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Rp400 Juta lebih