Ditabrak Kereta Api di Kawasan Lubuk Buaya Padang, Toyota Innova Ringsek

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Toyota Innova ringsek usai dihantam kereta api di Padang, tidak ada dilaporkan korban jiwa.

Ilustrasi Kereta Api. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Toyota Innova ringsek usai dihantam kereta api di Padang, tidak ada dilaporkan korban jiwa.

Padang, Padangkita.com - Kecelakaan yang melibatkan kereta api kembali terjadi di perlintasan kereta api resmi tidak dijaga di Kota Padang, Minggu (2/5/2021).

Informasi yang dihimpun Padangkita.com, kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api di depan simpang Satuan Brimob Polda Sumatera Barat (Sumbar), Lubuk Buaya, Kota Padang.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB yang melibatkan KA Sibinuang dengan mini bus merek Toyota Kijang Innova. Akibatnya mobil itu ringsek setelah dihantam kereta api.

Tidak ada korban jiwa dilaporkan dalam kejadian itu, sopir dan lima penumpang lainnya selamat. Namun, dua orang penumpang mengalami luka ringan dan dibawa ke rumah sakit terdekat.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen mengatakan, kecelakaan yang melibatkan kereta api itu terjadi di perlintasan kereta api kilometer 20+700 antara Stasiun Duku dan Stasiun Tabing.

Akibatnya, perjalanan kereta api dari Stasiun Naras menuju Stasiun Padang sempat terhenti beberapa waktu. Setelah mobil dapat dievakuasi, kereta api baru dapat melanjutkan perjalanan.

"Kami selalu mengimbau agar masyarakat pengguna jalan raya selalu berhati-hati ketika akan melewati perlintasan sebidang. Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujar Rusen kepada Padangkita.com, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Lokasi Kecelakaan Kereta Api vs Trans Padang Merupakan Perlintasan Jalur Tunggal Tanpa Pintu

Rusen menyarankan, jika ada kereta api yang akan lewat, maka pengendara diminta mendahulukan kereta api. "Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114," katanya. [zfk]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Sitinjau Lauik, Akses Lalu Lintas Padang-Solok Buka Tutup
Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Sitinjau Lauik, Akses Lalu Lintas Padang-Solok Buka Tutup
Toyota Avanza Terjun ke Sungai di Lubuk Bangku, Sopir dan Semua Penumpang Tewas
Toyota Avanza Terjun ke Sungai di Lubuk Bangku, Sopir dan Semua Penumpang Tewas
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter