Padang, Padangkita.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang mengunjungi kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar di Jalan Sisingamangaraja No.36, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kamis (30/1/2025). Kunjungan ini membahas rencana pembentukan KI Kota Padang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat sejumlah tahapan dalam membentuk KI tingkat kabupaten/kota.
Rombongan tim Diskominfo Kota Padang yang dipimpin Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP), Teinike, disambut oleh Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, Komisioner Bidang ESA, Idham Fadhli, dan Komisioner Bidang Kelembagaan, Mona Sisca.
"Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tersebut, terdapat 4 tahapan yang harus dijalani untuk membentuk KI. Hari ini kita sengaja mendatangi kantor KI Sumbar untuk membicarakan berbagai hal menyangkut rencana pembentukan KI Kota Padang tersebut," kata Teinike.
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, tahapan pertama yang harus dilakukan untuk membentuk KI kabupaten/kota adalah koordinasi dengan DPRD tentang ketersediaan anggaran di APBD dalam mendukung terbentuknya KI.
Tahap kedua, menyiapkan lima nama untuk Panitia Seleksi (Pansel) dalam seleksi pembentukan KI kabupaten/kota. Unsur Pansel terdiri dari wartawan, KI Sumbar, jurnalis, tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerintah kota.
Tahap ketiga berupa tata kelola dan pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk mendukung kekuatan hukum atas berdirinya KI di Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Lantik 5 Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Tegaskan Dukungan
Terakhir, mengalokasikan kantor KI untuk ruangan sidang atau mediasi, ruangan rapat, dan ruangan komisioner. [*/hdp]