Dishub Pessel Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Painan, Padangkita.com - Dinas Pehubungan (Dishub) Pesisir Selatan (Pessel) melarang Odong-odong beroperasi di jalan raya.

Ilustrasi Mobil Odong-odong. [Foto: Ist]

Painan, Padangkita.com - Dinas Pehubungan (Dishub) Pesisir Selatan (Pessel) melarang Odong-odong beroperasi di jalan raya. Hal itu mengingat maraknya Odong-odong yang beroperasi di Pessel dan menggunakan jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan Pessel, Gunawan mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 120 unit mobil Odong-odong yang beroperasi di Pessel.

Dengan demikian, Gunawan meminta, agar mobil Odong-odong yang kerap membawa penumpang dengan jumlah yang banyak tersebut, tidak beroperasi di kawasan jalan raya, karena akan berakibat fatal jika terjadi kecelakaan. Hal itu diminta demi keselamatan penumpang dan pemilik Odong-odong.

"Kalau kita lihat, mobil odong-odong ini tidak masuk kategori transportasi umum. Namun, sekarang sudah banyak beroperasi. Untuk itu, kita mengimbau agar tidak beroperasi lagi di lintasan jalan raya," ujar Gunawan, Kamis (2/9/2021).

Lalu, agar usaha Odong-odong tidak mati, jelas Gunawan, mobil modifikasi itu disarankan beroperasi di kawasan khusus. Misalnya, di sekitar kawasan wisata. Fungsinya, kata Gunawan, bisa saja menjemput tamu atau wisatawan.

"Contohnya, bisa saja nanti pengoperasiannya menjemput tamu wisatawan. Ini bisa diberlakukan apabila mobil-mobil pengunjung tidak masuk lagi ke pusat kawasan objek wisata, dan cukup dijemput oleh mobil Odong-odong," ungkapnya.

Sebelumnya, ucap Gunawan, Dishub bersama Satlantas Polres Pessel juga telah menyosialisasi kepada pemilik Odong-odong terkait larangan tersebut.

"Kadang kita juga merasa khawatir. Penumpangnya terlalu banyak. Ya, kita lihat bahkan sampai 25 orang penumpang," paparnya.

Gunawan menegaskan, larangan bagi Odong-odong beroperasi di jalan raya bukan untuk menghalang-halangi usaha untuk meningkatkan ekonomi di Pessel.

Baca juga: Akun Instagram Gaypessel Hebohkan Warga Pesisir Selatan

“Bukan, bukan bermaksud untuk menghalangi usaha, tapi sama-sama kita ketahui, Odong-odong bukan salah satu tipe transportasi umum. Itu tidak layak dan menyalahi aturan lalu lintas dan angkutan jalan," katanya. [*/zfk]

Baca Juga

Dugaan Penyimpangan Anggaran PSU DPD RI, Komisioner KPU Pessel Dilaporkan ke DKPP
Dugaan Penyimpangan Anggaran PSU DPD RI, Komisioner KPU Pessel Dilaporkan ke DKPP
Eti Warga Miskin Penerima Kartu BPJS Pasisia Rancak, 6 Bulan Sakit Mata tak Berani Berobat
Eti Warga Miskin Penerima Kartu BPJS Pasisia Rancak, 6 Bulan Sakit Mata tak Berani Berobat
TMMD di Pessel Resmi Dimulai, Bangun Jalan, Gorong-gorong dan Rumah Layak Huni
TMMD di Pessel Resmi Dimulai, Bangun Jalan, Gorong-gorong dan Rumah Layak Huni
Pessel Rentan Bencana Banjir dan Longsor, Kemensos Bantu Alat Berat Ekskavator
Pessel Rentan Bencana Banjir dan Longsor, Kemensos Bantu Alat Berat Ekskavator
Pemkab Pessel dan UNP akan Kerja Sama Beri Beasiswa untuk Siswa Berprestasi Olahraga
Pemkab Pessel dan UNP akan Kerja Sama Beri Beasiswa untuk Siswa Berprestasi Olahraga
Dugaan Pemotongan BOP TPS di Pessel Berbuntut Panjang, Komisioner KPU Dilaporkan ke Kejaksaan
Dugaan Pemotongan BOP TPS di Pessel Berbuntut Panjang, Komisioner KPU Dilaporkan ke Kejaksaan