Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Polisi akhirnya temukan DPO yang kabur sejak enam tahun yang lalu.
Padangkita.com - Enam tahun merupakan waktu yang cupuk lama untuk dilalui. Pasalnya, selama jangka waktu tersebut, zaman akan berubah da lebih jauh berbeda.
Mungkin itulah teori yang dipakai oleh DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Sumatra Utara yang satu ini. Seorang DPO yang berinisial LN (35) berhasil dibekukan polisi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
LN sendiri merupakan buronan kasus pembunuhan 6 tahun lalu. Korbannya temannya sendiri, bernama Wasinton Tampubolon.
Disangka enam tahun kasus pembunuhan yang dilakukannya akan hilang dan dilupakan, namun ternyata prasangkanya tidak benar. LN malah langsung diciduk polisi saat pulang ke kampung halamannya.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan pelaku ditangkap saat pulang ke kampung halamannya di Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Selasa (23/3).
“Pelaku sudah 6 tahun DPO (Daftar Pencarian Orang) dan selama ini tinggal di Palembang, Sumatera Selatan,” kata Ferio, Jumat (26/3)
Kata Ferio, kasus pembunuhan sebelumnya terjadi 3 April 2015. Kejadian berawal ketika tersangka LN bertemu dengan korban Wasinton Tampubolon di warung milik Mak Marsel di desa setempat.
“Selanjutnya korban bersama temannya Ojak Siburian dengan mengendarai sepeda motor, hendak pergi dan mengajak tersangka jalan-jalan. Ajakan itu pun dijawab tersangka ‘duluan lah kalian’,” ujar Ferio
Namun korban tak terima dengan penolakan tersangka. Dia lalu memakinya dengan kata-kata kotor.
“Keadaan ini membuat tersangka emosi dan mengatakan kepada korban ‘apa maksudmu’ yang dijawab oleh korban ‘apa mau mu’ ayo main kita”. kata polisi mengulang pernyataan korban.
Dibekuk Polisi Saat Tiba di Kampung
Tantangan itu pun dijawab tersangka ‘Ayo,”ujar Ferio menirukan dialog korban.
Ketika tersangka dan korban hendak duel, teman orang tua dari teman korban Ojak Siburian, melihat keributan itu. Dia lalu memanggil anaknya, agar tidak ikut campur.
Selanjutnya dalam perkelahian itu tersangka sempat menendang korban hingga terjatuh.
“Tersangka lalu memegang leher korban dan menghantamkan kepala korban ke aspal jalan. Merasa kurang puas tersangka kembali memukul kepala korban dengan tangan berulang kali hingga tak sadarkan diri,” ujar Ferio.
Warga dan keluarga yang mengetahui kejadian itu lalu membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat perawatan.
“Karena lukanya cukup para korban dibawa ke RSUD Sidikalang dan dirujuk di salah satu rumah sakit di Medan hingga meninggal dunia,” ujar Ferio.
Selanjutnya lantaran takut ditangkap polisi, LN lari ke Medan dengan meninggalkan istrinya yang baru dinikahi dua bulan. Dari Medan dia lalu melarikan diri lagi ke Palembang.
Kemudian polisi mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Lau Kitik, pada Selasa (23/3). Polisi lalu langsung menciduknya.
“Tersangka sudah kami mintai keterangan dan mengakui perbuatannya. Tersangka sudah kami jebloskan ke jeruji besi Polsek Tigalingga untuk proses hukum selanjutnya,” kata Ferio.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun.
Selanjutnya kepada wartawan tersangka mengatakan menyesali perbuatanya dia juga mengaku selama ini dihantui rasa bersalah.
“Saya menyesal telah menganiaya korban hingga meninggal dunia, saya sengaja pulang kampung untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar L N penuh penyesalan.
Selama enam tahun kabur, LN ternyata bekerja sebagai sopir truk. Mirisnya, ia ternyata juga telah menikah lagi dengan wanita lain dan memiliki satu orang anak. [*/win]