Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Sumbar meminta MK menolak permohonan sengketa Pilgub yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni karena dinilai tidak jelas
Padang, Padangkita.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar, yang diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mulyadi-Ali Mukhni karena dinilai tidak jelas.
Kuasa Hukum KPU Sumbar, Sudi Prayitno, mengatakan, permasalahan yang diajukan pemohon bukan perkara PHP, melainkan masalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Sehingga sengketa yang diajukan oleh Mulyadi-Ali Mukhni lebih tepat ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Permasalahan permohonan yang diungkapkan bukan perkara perselisihan penetapan perolehan hasil pemilihan Pilgub Sumbar, melainkan masalah proses penegakan hukum yang tidak adil dan dipaksakan oleh penyelenggara pemilihan. Dalam hal ini Sentra Gakkumdu, dengan melibatkan kandidat lain sehingga lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik,” jelasnya saat memberikan jawaban termohon dalam sidang kedua perkara nomor 129/PHP/GUB-XIX/2021 di MK, Senin (1/2/2021).
Sudi menuturkan, menurut KPU Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHP. Hal itu karena selisih pemilihan suara antara pasangan calon peraih suara terbanyak, dengan pemohon yaitu 112.406 suara dengan total total suara sah 2.241.292 suara. Hal tersebut berada di atas ambang perbedaan perolehan suara yang diperbolehkan undang-undang untuk mengajukan permohonan yaitu sebanyak 33.620 suara.
Selanjutnya, permohonan pemohon dinilai KPU Sumbar tidak jelas karena pemohon tidak menguraikan dalil-dalil yang menjadi dasar diajukan permohonan.
“Karena tuntutan permohonan tidak pernah meminta MK untuk menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon, dan tuntutan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS dalam Pilgub tidak didukung oleh alasan-alasan yang menjadi dasar untuk dilakukan PSU di TPS, sebagaimana diatur dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya juncto Pasal 59 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 beserta perubahannya,” ungkap Sudi.
Sudi menerangkan, dalam pokok permohonan, selama pelaksanaan tahapan Pilgub mulai persiapan hingga penyelenggaraan, tidak satu pun dugaan pelanggaran pemilihan yang berimplikasi terhadap perbedaan perolehan suara masing-masing pasangan calon secara signifikan mempengaruhi penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilgub Sumbar 2020.
Kata dia, dalil permohonan pemohon mengenai penetapan status Mulyadi sebagai tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan oleh Bawaslu RI. Sehingga mempengaruhi preferensi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau paling tidak mengalihkan pilihannya kepada pasangan calon lainnya adalah tidak beralasan menurut hukum.
Menurut Sudi, elektabilitas pasangan calon kepala daerah tidak dipengaruhi status tersangka yang dimiliki oleh pasangan calon. Hal tersebut karena sampai saat ini belum ada kajian ilmiah yang membuktikannya. Selain itu, di Pesisir Selatan, ada seorang calon dalam Pemilihan Bupati 2020 yang berstatus sebagai terdakwa justru memiliki elektabilitas tinggi dibandingkan pasangan calon lain dan ditetapkan KPU Pesisir Selatan sebagai paslon peraih suara terbanyak.
“Terkait pemberitaan media yang menurut pemohon merugikannya, seharusnya disikapi pemohon dengan menggunakan hak jawab yang diatur dalam UU Pers, atau upaya hukum lain yang disediakan oleh aturan perundang-undangan,” sampainya.
Baca juga:Kasus Penembakan Deki Susanto, Polda Sumbar Tetapkan Satu Orang Tersangka
Atas hal itu, KPU Sumbar pun meminta MK untuk menolak permohonan pemohon dan menetapkan perolehan suara hasil Pilgub Sumbar yang disahkan KPU telah benar. [rna]