Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. [Foto: Runi/Man/DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka menengah dan panjang, Hal itu, karena Komisi II menilai MK mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangannya.

“Nanti kami evaluasi posisi MK karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK," kata Doli dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Menurut Doli, salah satu contohnya mengenai pilkada. Seharusnya, kata dia, MK meninjau ulang Undang-Undang No, 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi akhirnya MK turut masuk pada hal-hal teknis, sehingga dianggap melampaui batas kewenangannya.

"Di samping itu, banyak putusan-putusan yang mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa DPR akan mengubah hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Akibatnya, putusan MK memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis, seperti halnya dengan putusan kemarin.

Akan tetapi, ucapnya, ketika DPR mau mendudukkan yang benar sesuai undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan.

"Karena itu, kami perlu melakukan penyempurnaan semua sistem, baik pemilu, kelembagaan dan ketatanegaraan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.

Baca juga: Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK 60 dan 70

Melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.

[*/rjl]

Baca Juga

Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Andre Rosiade Minta PP 47/2024 Diterapkan 2025
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Andre Rosiade Minta PP 47/2024 Diterapkan 2025
Andre Rosiade Minta BRI Turunkan Suku Bunga Kredit Ultra Mikro jadi Satu Digit
Andre Rosiade Minta BRI Turunkan Suku Bunga Kredit Ultra Mikro jadi Satu Digit
Transformasi Sukses, Andre Rosiade Minta Dirut BNI juga Perhatikan Jenjang Karier Karyawan
Transformasi Sukses, Andre Rosiade Minta Dirut BNI juga Perhatikan Jenjang Karier Karyawan
Dinilai Kalah dengan Kompetitor, Andre Rosiade Sarankan Telkomsel Raih Pasar Gen Z dan Milenial
Dinilai Kalah dengan Kompetitor, Andre Rosiade Sarankan Telkomsel Raih Pasar Gen Z dan Milenial
Andre Rosiade Apresiasi Telkom Group Bantu Kurangi 'Blank Spot' Sinyal di Sumbar
Andre Rosiade Apresiasi Telkom Group Bantu Kurangi 'Blank Spot' Sinyal di Sumbar