Dinilai Lemahkan KPK, Alumni FH Unand Minta Hak Angket Dihentikan

Lampiran Gambar

Gedung Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas Jalan Pancasila, Padang. (Foto : Aidil Sikumbang)

Padangkita.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK masih terus bekerja. Namun upaya ini dinilai sejumlah kalangan termasuk akademisi dan alumni perguruan tinggi sebagai salah satu upaya pelemahan terhadap KPK.

Dalam siaran persnya, Dewan Pengurus Wilayah Sumatera Barat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (DPW IKA FH-UA ) menyebut DPR tak henti-hentinya berupaya melemahkan KPK. Seperti dari upaya revisi Undang-undang (UU) KPK secara diam-diam, hingga serangan politik secara terbuka dengan jalur Hak Angket.

Ketua DPW IKA FH-UA Nick Putra Jaya dalam siaran persnya mengatakan hak angket ini merupakan upaya DPR untuk melemahkan KPK dan untuk itu hal ini harus segera dihentikan.

“Kita menolak usulan Hak Angket DPR terhadap KPK, karena inkonstitusional dan telah melanggar ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2014. Menolak segala bentuk dan upaya pelemahan terhadap KPK dan Mendesak DPR untuk segera menghentikan kegaduhan dengan tidak melanjutkan drama pelemahan KPK melalui Hak Angket “ katanya dalam siaran pers DPW IKA FH-UA yang diterima Padangkita.com, Selasa (11/07/2017).

sementara itu, menurut Sekretaris DPW IKA FH-UA Ronny Saputra, penggunaan Hak Angket DPR terhadap KPK tidak tepat, karena sesuai Pasal 79 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014, subyek hak angket adalah pemerintah. Sementara merujuk Pasal 73 ayat (3) UU No.30 Tahun 1999, KPK merupakan lembaga negara independen, atau bukan lembaga pemerintahan.

“Hak Angket merupakan hak DPR meyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas kepada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sehinga subjek dari hak angket itu adalah Pemerintah,” ujar Ronny.

Ia menambahkan, dalam penjelasan Pasal 73 ayat (3) ditegaskan pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah dilaksanakan sendiri oleh Presiden,Wakil Presiden,Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPKN). Sementara menurutnya, sesuai UU No.30 Tahun 1999, KPK bukanlah lembaga Pemerintahan.

“Sebagai Lembaga Negara Independen, KPK tidak berada di cabang kekuasaan baik eksekutif, legislativ, maupun yudikatif. Sebagai lembaga negara independen, KPK bertanggungjawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR dan BPK. Dengan demikian jelas bahwa hak angket tidak dapat ditujukan kepada KPK,” jelas Ronny.

Nick Putra Jaya menambahkan, selain hak angket yang salah kaprah, proses lahirnya hak angket pun diduga penuh dengan intrik politik.

“Pasal 199 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2014, memuat jelas, pengusulan hak angket harus disertai dokumen berisi materi kebijakan dan/atau pelaksaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. Sudah barang tentu, jika subjeknya saja tidak masuk dalam kategori, maka syarat pengajuannya pun patut diduga juga tidak jelas,“ tutur Ronny.

“ Tidak hanya itu, masalah lain Hak Angket ini adalah tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 201 UU No. 17 Tahun 2014, yang mewajibkan DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaanya terdiri dari semua unsur fraksi DPR, nyata dalam hak angket KPK ini ketentuan ini tidak terpenuhi ,“ lanjutnya.

DPW IKA FH-UA juga mengkritik langkah Pansus Hak Angket DPR mendatangai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin untuk mewawancarai dan meminta masukan dari Narapidana Korupsi, yang dinilai sebagai bentuk kegaduhan yang sangat nyata dan dapat merusak proses penegakan hukum terutama terkait dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. (Aidil Sikumbang)

Tag:

Baca Juga

Tradisi Ratik Tagak Sikaladi: Ziarah Kubur, Zikir, dan Silaturahmi Usai Puasa Sunah
Tradisi Ratik Tagak Sikaladi: Ziarah Kubur, Zikir, dan Silaturahmi Usai Puasa Sunah
Prabowo Larang Pendukung Demo ke MK, Andre Rosiade: Jangan Mudah Terprovokasi
Prabowo Larang Pendukung Demo ke MK, Andre Rosiade: Jangan Mudah Terprovokasi
Satu Nagari Satu Event, Kunci Sukses Tanah Datar Raih Penghargaan Tertinggi PPD Sumbar
Satu Nagari Satu Event, Kunci Sukses Tanah Datar Raih Penghargaan Tertinggi PPD Sumbar
Trafik Data Lebaran di Sumatra Melonjak, XL Axiata Buktikan Kesiapan Jaringan dan Layanan Terbaik
Trafik Data Lebaran di Sumatra Melonjak, XL Axiata Buktikan Kesiapan Jaringan dan Layanan Terbaik
Solok Raih Penghargaan PPD dan Penurunan Kemiskinan Ekstrim 0%
Solok Raih Penghargaan PPD dan Penurunan Kemiskinan Ekstrim 0%
Resmikan Ponpes Modern Al-Bukhari, Mahyeldi Berharap Melahirkan Ulama Besar
Resmikan Ponpes Modern Al-Bukhari, Mahyeldi Berharap Melahirkan Ulama Besar