Dinas Perhubungan Padang: Pemko Tidak Tutup Kantor Go-Jek Melainkan Ditutup Sendiri

Dinas Perhubungan Padang: Pemko Tidak Tutup Kantor Go-Jek Melainkan Ditutup Sendiri

Kantor Go-Jek di Padang disegel oleh Dishub kota Padang (Foto: Aidil Sikumbang)

Lampiran Gambar

Kantor Go-Jek di Padang disegel oleh Dishub kota Padang (Foto: Aidil Sikumbang)

Padangkita.com - Terkait penutupan kantor Go-Jek, Pemko Padang melalui Dinas Perhubungan menegaskan tidak pernah melakukan penutupan tersebut. Kenyataannya adalah penutupan dilakukan sendiri oleh pihak Go-Jek dengan pernyataan di atas kertas dan disaksikan sejumlah pihak.

"Tidak ada kewenangan Dinas Perhubungan menutup kantor. Itu bukan gawe kami. Penutupan kantor dilakukan Go-Jek karena belum mengantongi izin gangguan dari dinas terkait," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dedi Henidal, Senin (25/9/2017), sebagaimana dirilis oleh Humas Pemko Padang melalui grup whatsapp.

Dedi mengatakan, penutupan kantor gojek tidak otomatis menghentikan beroperasinya angkutan roda dua berbasis aplikasi online tersebut. Pihak Dishub juga tidak melakukan pelarangan secara resmi karena memang masih mempertimbangkan UU dan peraturan yang belum mengatur ojek secara spesifik.

UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur untuk angkutan penumpang umum. Jenis kendaraan yang digunakan adalah mobil penumpang dan mobil bus sehingga sepeda motor tidak diperuntukkan sebagai angkutan penumpang umum.

"Jika UU dan peraturan yang mengatur ojek ini belum ada bagaimana dapat mengeluarkan izin operasional dari Dishub atau alam hal ini Kemenhub," ulas Kadis didampingi Sekretaris Dishub Yudi Indra Sani.

Selanjutnya, Kadis menyebut, bukan saja penutupan kantor, bahkan penutupan basis aplikasi atau situs ojek bukan kewenangan Dishub. "Salah persepsi bila mengatakan Dishub atau Pemko Padang menutup operasional Gojek," tegas Dedi.

Terkait izin gangguan untuk kantor yang diajukan pihak Gojek belum dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Pembangunan pada Dinas PMPTSP Heni Puspita mengatakan, izin tersebut belum dikeluarkan. Itu karena kewajiban membayar retribusi belum dipenuhi pihak Gojek.

"Izin belum dikeluarkan karena yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sebesar 1 juta," kata Heni.

Adapun penutupan kantor Gojek disaksikan beberapa pihak. Pernyataan itu dituangkan di atas kertas dengan tanda tangan saksi dan Robby Sanggra selaku City Head PT Go-Jek Indonesia Padang tertanggal 20 September 2017.

Baca Juga

Kurangi Kepadatan Lalu Lintas di Padang hingga 40%, Bus Trans Padang Beroperasi hingga 21.00
Kurangi Kepadatan Lalu Lintas di Padang hingga 40%, Bus Trans Padang Beroperasi hingga 21.00
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Reaktivasi Kereta Api Kayu Tanam – Padang Panjang - Bukittinggi: Dikaji Jenis yang Cocok
Reaktivasi Kereta Api Kayu Tanam – Padang Panjang - Bukittinggi: Dikaji Jenis yang Cocok
Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Penambahan Reaktivasi Kereta Api dan Layanan Penerbangan Sangat Penting bagi Pariwisata Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Nama Gumarang merupakan nama kuda milik raja di Minangkabau yang dilekatkan pada nama bus.
Gumarang, Nama Kuda Milik Raja yang Dilekatkan Pada Bus, Didirikan Orang Bukittinggi di Lampung Tahun 1974
Kemenhub Akan Rilis Aturan Soal Tranportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 2021
Kemenhub Akan Rilis Aturan Soal Tranportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 2021