Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Disdik Kota Padang mengeluarkan kebijakan terbaru tentang koordinat domisili bagi pelajar SD.
Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan kebijakan terbaru tentang koordinat domisili bagi pelajar Sekolah Dasar (SD).
Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 421.1/2023/DP&K/Bid.Dikdas.01/2022 tanggal 4 Maret 2021.
"Tujuannya untuk Kebutuhan data base (basis data) siswa. Manfaatnya dalam berbagai hal pelayanan yang berbasis online," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang, Habibul Fuadi kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp, Selasa (30/3/2021).
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang meningkatkan kualitas layanan online, sehingga alamat peserta didik tersebut diperlukan untuk pendataan.
"Semua masih dalam proses, terus disempurnakan. Itu diberlakukan untuk semua sekolah," katanya.
Dalam surat edaran tersebut sejumlah hal yang di sebutkan di antaranya pendataan kepada siswa kelas VI SD sebagai peserta penilaian akhir atau kelulusan.
Baca juga: Soal Belajar Tatap Muka Januari 2021, Kadisdik Kota Padang: Tergantung Kesiapan Sekolah
Kemudian, menetapkan koordinat tempat tinggal siswa kelas VI dengan cara guru mengunjungi rumah atau tempat tinggal siswa kelas VI dan mengambil titik koordinat tersebut. [pkt]