Dinas Pariwisata Kota Padang akan Salurkan Dana Hibah Rp13,6 Miliar ke Hotel dan Restoran, Ini Syaratnya

Dampak Corona, Berita Padang Terbaru, Berita Sumbar Terbaru, Hotel di Padang

Ilustrasi [Foto: pixabay.com]

Padang, Padangkita.com - Dinas Pariwisata Kota Padang memperoleh dana bantuan hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp13,6 miliar. Dana hibah tersebut rencananya akan disalurkan kepada hotel dan restoran di Kota Padang.

"Kami dari Dinas Pariwisata Kota Padang akan memberikan dana bantuan hibah kepada hotel dan restoran. Dana hibah itu berasal dari Kemenparekraf," jelas Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian, saat ditemui Padangkita.com di ruangannya di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Kamis (17/12/2020) kemarin.

Dia menuturkan, dana hibah tersebut sebesar Rp13,6 miliar dan dibayarkan dalam satu kali oleh Kemenparekraf. Saat ini, Dinas Pariwisata masih melakukan verifikasi terhadap data dan jumlah hotel dan restoran yang ada di Kota Padang. Setelah diverifikasi, tahap selanjutnya yaitu menunggu keputusan dari Wali Kota Padang.

"Pendataan jumlah hotel dan restoran yang akan menerima hibah itu sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi data itu," jelasnya.

Arfian menerangkan, setidaknya ada puluhan hotel dan restoran yang telah didata di Kota Padang untuk menerima bantuan dana hibah tersebut.

"Dalam pekan depan, akan kita umumkan," ucapnya.

Dia menambahkan, anggaran dari Kemenparekraf sebesar Rp 13,6 miliar itu tidak hanya diberikan kepada hotel dan restoran saja, tetapi juga untuk kegiatan yang berhubungan dengan kepariwisataan.

Dari Rp13,6 miliar itu, imbuhnya, 70 persen diberikan kepada hotel dan restoran di Kota Padang, sedangkan 30 persennya lagi untuk kegiatan yang yang menunjang kepariwisataan di Kota Padang.

Arfian juga menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak hotel dan restoran agar menerima bantuan hibah itu. Hal tersebut sesuai petunjuk teknis dari Kemenparekraf.

Pertama, hotel dan restoran harus taat dalam membayar pajak. Pihak hotel dan restoran harus membuktikan bahwasanya mereka taat dalam membayar pajak. Kedua, hotel dan restoran itu juga harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwasata.

Sementara untuk besaran jumlah bantuan yang diberikan pada masing-masing hotel berbeda melihat beberapa kriteria salah satunya adalah besaran pajak yang dibayarkan oleh satu hotel tersebut.

"Besaran yang diterima oleh satu hotel akan berbeda berdasarkan berapa besar pajak yang mereka bayarkan. Jika satu hotel membayar pajak lebih besar, maka bantuan yang didapatkan juga berlebih," tukasnya.

Baca juga: Sejumlah Program pada APBD-P 2020 Sumbar Belum Terlaksana, DPRD Ingatkan Gubernur

Dengan adanya bantuan hibah dari Kemenparekraf tersebut, diharapkan sektor perekonomian masyarakat khususnya hotel dan restoran di Kota Padang bisa kembali meningkat dan berangsur membaik. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Langkah Wagub Vasko Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sumbar
Langkah Wagub Vasko Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Sumbar
Gubernur Sumbar Buka Festival Siti Nurbaya dan Cap Go Meh 2025 di Kawasan Kota Tua
Gubernur Sumbar Buka Festival Siti Nurbaya dan Cap Go Meh 2025 di Kawasan Kota Tua
Pemprov Sumbar Luncurkan Calendar of Event Pariwisata 2025, Target 20 Juta Kunjungan
Pemprov Sumbar Luncurkan Calendar of Event Pariwisata 2025, Target 20 Juta Kunjungan
PAD Sektor Pariwisata Kota Pariaman Tahun 2024 Capai Rp807,7 Juta
PAD Sektor Pariwisata Kota Pariaman Tahun 2024 Capai Rp807,7 Juta
Berita Pariaman, Semua Objek Wisata di Kota Pariaman Kembali Dibuka, Pariwisata Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat Hari ini
Kunjungan Wisata di Kota Pariaman Sepanjang 2024 Capai 1,59 Juta, Turun Dibanding 2023
ABBWI 2024: Sumbar Raih 2 Penghargaan Nasional, Bukitinggi Juara 1 di Sumatera
ABBWI 2024: Sumbar Raih 2 Penghargaan Nasional, Bukitinggi Juara 1 di Sumatera