Diminta Keluarkan Fatwa Tak Puasa di Tengah Pandemi, MUI: Puasa itu Banyak Manfaat

Fatwa Tak Puasa MUI

Ils. [Foto: Pexels]

Jakarta, Padangkita.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi usulan agar pihaknya mengeluarkan fatwa umat Islam diperbolehkan tidak berpuasa selama Bulan Ramadan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dan diganti dengan fidyah.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof Hasanudin AF menyebut, usulan tersebut tidak berlandaskan hukum apapun sehingga tidak ada fatwa yang dapat dikeluarkan.

“Gak berdasar, syariahnya itu apa. Karena orang yang boleh tidak berpuasa itu hanya orang sakit, ketika dalam perjalanan, dan orang tua renta,” ujarnya dilansir dari Republika, Senin (20/4/2020).

Ia menjelaskan, fidyah sudah ada ketentuannya dalam kitab-kitab fikih sehingga tidak semua orang dapat melakukan fidyah seperti yang diusulkan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan salah satu yang diperbolehkan melakukan fidyah adalah orang yang tua renta.

"Makanya, Islam itu kan begitu adil. Nah, orang tua renta itu apakah harus menggantinya juga? Kan dia makin gak kuat, makanya fidyah itu solusinya,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyangkal dugaan orang-orang yang mengatakan orang berpuasa akan menurunkan imunitas.

Ia menyebut, puasa di Bulan Ramadan yang dilakukan oleh orang sehat justru dapat membantu meningkatkan imun yang dibutuhkan masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Hal tersebut menurutnya sejalan dengan apa yang disampaikan Nabi Muhammad tentang banyaknya manfaat puasa Ramadan salah satunya membuat seseorang menjadi sehat.

Puasa hanya akan membuat imun seseorang lemah jika yang berpuasa tersebut menderita suatu penyakit. Selain itu, imunitas tubuh seseorang juga menurun bila ada faktor kekurangan gizi absolut yang berlangsung sejak lama.

Anwar lantas menekankan, puasa Ramadan itu wajib bagi setiap muslim kecuali empat golongan yaitu orang yang sedang sakit, orang yang dalam perjalanan (musafir), orang yang sudah tua renta serta wanita hamil dan menyusui.

Mereka diperkenankan untuk tidak berpuasa pada Bulan Ramadan namun diwajibkan menggantinya di hari dan bulan lain atau membayar fidyah.

Sebelumnya, dikabarkan sejumlah media nasional, usulan agar MUI mengeluarkan fatwa untuk memperbolehkan masyarakat Indonesia tidak melakukan puasa selama pandemi corona menjadi viral setelah Rudi Valinka menuliskannya di akun twitter miliknya.

“Mumpung lagi libur, gue punya usul seandainya Bulan puasa yang akan tiba 17 hari lagi, Kemenag dan MUI buat fatwa utk memperbolehkan orang tidak berpuasa dengan cara membayar fidyah (denda) memberikan makan utk orang miskin..ini cara yang paling ideal dalam kondisi skr,” tulis Rudi Valinka, Minggu (5/4/2020) lalu. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Ramadan Muhammadiyah
Pendapat Imam Syafii Soal Anak Hasil Zina Jadi Imam Salat
Sidang Isbat Awal Syawal, Sidang Isbat Idulfitri
Pemerintah Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 22 Mei Via Online
Info lifestyle terbaru: cara membuat telur dadar padang, telur dadar padang, resep telur dadar padang
Cara Membuat Telur Dadar Padang yang Gurih dan Tebal
Berita terbaru: Cara Tahajud
Berikut Tata Cara, Niat, dan Bacaan Doa dalam Salat Tahajud
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Wilayah zona merah dan zona oranye diharuskan melaksanakan salat id di rumah masing-masing
Bacaan Niat Puasa Ramadan dan Keutamaan Sahur
Berita terbaru: Ciri-ciri Lailatul Qadar
Ini Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar, Malam yang Lebih Baik dari 1.000 Bulan