Dimaafkan Korban, Seorang Pemuda di Padang Bebas Berkat Restoratif Justice

Dimaafkan Korban, Seorang Pemuda di Padang Bebas Berkat Restoratif Justice

Kajari Padang, M Satria (kiri) melepaskan baju tahanan yang dipakai Ricky Elfebriyali, 19 tahun, Kamis (29/9/2022). Ricky sebelumnya ditahan atas kasus dugaan percobaan pencurian, dan bebas berkat Restoratif Justice. [Ist]

Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang berhasil membebaskan seorang pemuda melalui pendekatan Restoratif Justice atau keadilan restoratif, Kamis (29/9/2022).

Pemuda tersebut bernama Ricky Elfebriyali, 19 tahun, warga Kecamatan Koto Tangah, Padang. Dia sebelumnya ditahan atas kasus dugaan percobaan pencurian di sebuah rumah.

Kajari Padang, M Fatria mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya mengambil langkah penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice.

Pertimbangan tersebut yaitu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana dan denda tidak lebih dari lima tahun. Kemudian, pelaku dan korban juga sudah berdamai.

"Jadi, Restorative Justice ini mengembalikan keadaan semula. Karena tidak semua perkara yang harus dihukum. Pihak korban pun sudah memaafkannya karena pelaku tidak ada mencuri satu pun barang milik korban," ujar Fatria.

Dia menegaskan, Kejari Padang akan terus berupaya mengambil langkah Restorative Justice untuk kasus yang berpotensi selesai melalui program yang diinisiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin itu.

Menurutnya, hukuman penjara dalam waktu lama tidak selalu berakhir baik. Apalagi, pelaku masih berusia 19 tahun. "Masa depannya masih panjang,” jelas Fatria.

Sebagai informasi, kasus dugaan percobaan pencurian ini terjadi, Senin (8/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu Ricky mengendarai sepeda motor, dan berhenti di sebuah rumah di Kompleks Talago Permai, Blok B No.10 RT 4/RW 13, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Padang.

Saat itu, dia melihat rumah korban terbuka dan ia pun masuk. Namun, dia terlihat oleh keluarga korban. Saat ditanya dia mengaku sedang mencari temannya.

Baca Juga: Ini Penampakan Uang Kes Rp3,8 Miliar yang Diserahkan Haji Ali Munar ke Kejari Pasbar

Diketahui, perkara ini sudah memasuki tahap II pada 20 September 2022. Kemudian, pihak kejaksaan menunjuk Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator guna melakukan perdamaian dan menyelesaikan perkara dengan pendekatan penghentian penuntutan. [fru]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako