Padang, Padangkita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyampaikan somasi kepada Kapolsek Kuranji, terkait adanya dugaan pelecehan dan penghalangan tugas profesi advokat dan organisasi bantuan hukum.
Direktur LBH Padang Wendra menyebutkan, somasi ini merupakan reaksi atas penolakan yang didapat oleh advokad LBH Padang yang sedang menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang menjadi tahanan titipan di Polsek Kuranji.
"Dalam menjalankan profesi advokat dan bantuan hukum, kami telah dua kali datang ke Polsek Kuranji untuk menemui ‘ABH’ guna kepentingan pembelaan hukum anak pada tanggal 25 Juni 2020 dan 2 Juli 2020. Namun ditolak oleh petugas yang pada waktu itu mengenakan seragam kepolisian tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Wendra melalui keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Jumat (10/7/2020).
Dikatakan Wendra, pihaknya telah berupaya untuk melakukan negosiasi dan komunikasi, tetapi tetap dihalangi. "Akibatnya, tentu menghambat proses pemberian bantuan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ucap dia.
Penolakan itu, lanjut dia, merupakan tindakan pelecehan dan penghalangan terhadap tugas dari profesi advokat dan organisasi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 18/2003 tentang Advokad dan UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
Wendra juga mengutip Pasal 70 ayat 1 KUHAP, yang berbunyi “Penasehat hukum tersangka berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.”
Baca juga; Pelaku KDRT di Padang Divonis 2 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 5 Bulan
Tentunya, lanjut dia, Kepolisian juga memahami “ABH” wajib diberikan bantuan hukum sesuai UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Oleh karena itu, kami mendesak Kepala Kepolisian Sektor Kuranji untuk Meminta maaf secara tertulis atas tindakan pelecehan dan penghalangan tugas profesi advokad dan organisasi bantuan hukum kepada LBH Padang," kata Wendra.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Kapolsek Kuranji agar melakukan proses penegakan hukum sanksi etik dan profesi terhadap petugas yang terlibat dalam penghalangan tugas profesi advokat dan organisasi bantuan hukum.
Berikutnya, pihaknya juga meminta agar Kapolsek Kuranji untuk melakukan serangkaian upaya pengawasan yang efektif agar tindakan yang serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Ditambahkan, LBH memberikan waktu selama 14 hari kepada Kapolsek Kuranji untuk melaksanakan isi somasi, dimulai sejak surat diterima. "Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum baik di pengadilan dan di luar pengadilan." [mfz/pkt]