Diduga Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Pak Tua di Sungai Pua Ditangkap Polisi

Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Diduga Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Pak Tua di Sungai Pua Ditangkap Polisi.

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pria tersebut diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental.

Bukittinggi, Padangkita.com - Seorang pria yang sudah berumur 56 tahun berinisial M, warga Batagak, Kecamatan Sungai Pua, Agam, ditangkap Unit Reskrim Polres Bukittinggi, Kamis (25/2/2021). Pria tersebut diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang gadis yang memiliki keterbelakangan mental.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution menyampaikan, tindakan pemerkosaan oleh pria itu dilakukan terhadap anak perempuan berumur 17 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.

"Mendapatkan perlakuan tersebut, korban menyampaikan kepada orang tuanya. Dari keterangan anaknya tersebut orang tua korban mencoba mencari tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya," ujar AKP Chairul Amri, Jumat (26/2/2021).

Orang tua korban akhirnya mengetahui pelaku setelah pelaku ingin menjemput korban.

"Pada Kamis sekira pukul 07.00 WIB, datanglah seorang laki-laki akan menjemput anaknya ke rumah, di situlah orang tua korban dan warga sekitar mengamankan laki-laki tersebut dan menyerahkan ke Polsek Banuhampu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bukittinggi," kata Chairul Amri.

Untuk saat ini, sebut Chairul, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.

Baca juga: Polres Bukittinggi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ladang Laweh Agam

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. [pkt]


Baca berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Buka Festival Kuliner Prabowo-Gibran di Bukittinggi, Andre Rosiade: All in Sekali Putaran
Buka Festival Kuliner Prabowo-Gibran di Bukittinggi, Andre Rosiade: All in Sekali Putaran
Wali Kota Bukittinggi Lantik 81 Pejabat, Termasuk Dua Pejabat Eselon Dua
Wali Kota Bukittinggi Lantik 81 Pejabat, Termasuk Dua Pejabat Eselon Dua
Kampanye di Depan Ribuan Orang di Bukittinggi, Andre Rosiade: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang 55 Persen
Kampanye di Depan Ribuan Orang di Bukittinggi, Andre Rosiade: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang 55 Persen
1.700 Peserta Ikuti Minang Geopark Run 2023, Angkat Citra Geopark Ngarai Sianok Maninjau
1.700 Peserta Ikuti Minang Geopark Run 2023, Angkat Citra Geopark Ngarai Sianok Maninjau
Kemenkominfo dan Pemko Bukittinggi Gelar Roadshow 1000 Startup Digital
Kemenkominfo dan Pemko Bukittinggi Gelar Roadshow 1000 Startup Digital
Syukuran 1 Tahun, Republik Mie Bukittinggi Donasikan Keuntungan untuk Palestina
Syukuran 1 Tahun, Republik Mie Bukittinggi Donasikan Keuntungan untuk Palestina