Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang pemuda berinisial MK (37) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Penangkapan ini berlangsung di kawasan Jalan Sudirman, Padang, pada Minggu (27/7/2025), bertepatan dengan kegiatan Car Free Day (CFD). Pemuda tersebut diduga telah meresahkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi CFD berlangsung.
Menanggapi laporan yang masuk dari masyarakat, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa petugas segera diterjunkan ke lokasi setelah laporan diterima. Pemuda berinisial MK kemudian terpaksa diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk proses lebih lanjut.
"Setelah pemuda ini didata dan diberikan pembinaan oleh penyidik, ia akan dilepaskan dengan harapan tidak mengulangi kegiatan yang meresahkan masyarakat," ujar Eka Putra Irwandi.
Satpol PP Kota Padang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain, termasuk pungutan liar. Pihak Satpol PP juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya kegiatan yang meresahkan atau praktik pungutan liar.
Baca Juga: Wali Kota Padang : Jangan Sampai Ada Pungli di Festival Muaro Padang
Laporan dapat disampaikan kepada Satpol PP Kota Padang melalui saluran komunikasi yang tersedia. "Kami Satpol PP Kota akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib demi kenyamanan bersama," tambah Eka Putra Irwandi. [*/hdp]