Padang, Padangkita.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Padang berinisial FV, 29 tahun, melaporkan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya ke Polresta Padang.
Dari tanda bukti lapor FV ke SPKT Polresta Padang dengan nomor laporan STTLP/B/666/IX/2022/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, sang suami yang juga atlet binaraga nasional berinisial DG, dituding melakukan KDRT di dalam mobil di jalan By Pass Anak Air Batipuh Panjang Koto Tangah, pada Senin 19 September 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban FV melalui kuasa hukumnya Dr Suharizal kepada wartawan menerangkan, peristiwa KDRT ini berawal ketika kliennya memergoki suami sedang berada di sebuah mall di Kota Padang bersama wanita.
Ungkap dia, ketika DG “dipergoki” istrinya sempat terjadi keributan, dan kliennya dibawa paksa ke mobil oleh DG. Kemudian DG membawa kliennya ke arah Bukittinggi.
Nah disepanjang perjalanan, kuat dugaan terjadinya tindakan kekerasan terhadap kliennya yang dilakukan oleh DG. Sampai malam hari DG membawa kliennya ke sebuah hotel di Kota Padang.
“Sekitar jam 7 pagi esoknya Ibu FV ini dapat kabur dan melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polresta Padang," ujar Suharizal.
Ia menjelaskan,, dari hasil visum yang dilakukan Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polri Padang, tampak terang bukti-bukti kekerasan yang dialami oleh kliennya tersebut.
"Maka dari itulah, ibu FV memberikan kuasanya kepada kami, agar kasus ini bisa kami tangani dengan sebaik-baiknya," tegas Suharizal.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, membenarkan bahwa adanya laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh (FV) pada tanggal 21 September 2022.
Kompol Dedy menyatakan, saat ini telah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor (DG) pada tanggal 7 Oktober 2022, dan telah diproses.
Baca Juga: 80 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumbar Dilaporkan, Terbanyak KDRT
"Saya telah melakukan pemanggilan terhadap DG. Saat sekarang ini kami akan coba melakukan upaya mediasi, dan semuanya masih dalam proses, kita akan menunggu hasil mediasi tersebut, apa bisa diterima atau tidak," ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Dedy Ardiansyah Putra. [*/isr]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News