Hingga saat ini polisi masih menetapkan status Vernita sebagai seorang saksi. Namun dua orang yang diduga sebagai mucikari pada kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
Mereka hingga saat ini masih terus melakukan penelusuran terkait dengan kasus prostitusi online.
Baca juga: Takut Ketahuan "Ena-ena" dan Hamil Diluar Nikah, Wanita Ini Buang Bayi Hingga Dimakan Biawak
Polisi menjerat kedua mucikari tersebut dengan undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TTPO).
Hal ini sebagaimana yang diatur oleh undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Keduanya dijerat dengan ancaman Hukuman kurungan dari 3 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta. [*/Nlm]